Kerja Dobel, Gaji Panwas Malah Kecil
Kabupaten Madiun, Kota Madiun, News, Pemerintahan, Pilkada, Utama 04.38
MADIUN - Meski menangani dua perkara pemilihan kepala daerah (pilkada)
secara bersamaan yakni Pilwali Kota Madiun dan Pemilihan Gubernur (pilgub)
Jatim, namun honorarium yang diterima panitia pengawas Kota Madiun
lebih kecil dibanding Panwas yang hanya menggelar pilgub saja.
Ini karena honorarium Panwas, mulai dari Panwas Kota Madiun, Panwas Kecamatan, hingga Panitia Pengawas Lapangan (PPL) mendapatkan honorarium dari APBD Kota Madiun.
Ini karena honorarium Panwas, mulai dari Panwas Kota Madiun, Panwas Kecamatan, hingga Panitia Pengawas Lapangan (PPL) mendapatkan honorarium dari APBD Kota Madiun.
Ketua Panwas Kota
Madiun, Agung Harijadi mengatakan, honor Ketua Panwas Kota Madiun
sebesar Rp 4 juta per bulan dan anggota Panwas Kota Madiun sebesar Rp
3,5 juta sebulan. Sementara, untuk kota lain yang hanya
menggelar Pilgub Jatim mendapatkan honorarium sebesar Rp 4,5 juta per
bulan, dan anggota sebesar Rp 4 juta per bulan.
Demikian pula dengan Panwas tingkat kecamatan. Untuk tiga kecamatan di Kota Madiun, Panwas Kecamatan ini mendapatkan honorarium sebesar Rp 1,2 juta untuk ketua dan Rp 1 juta untuk anggota.
Sementara, di kota lain yang hanya menggelar pilgub Jatim mendapatkan honorarium Rp 1,5 juta untuk ketua, dan Rp 1,250 juta untuk anggota.
Selain itu, mereka juga tak mendapatkan anggaran untuk rapat kerja (raker). Sehingga, setiap kegiatan raker selalu menggunakan anggaran pribadi.
“Karena anggaran yang disediakan hanya Rp 450 juta untuk sembilan bulan, maka anggaran raker ditiadakan,” katanya.
Sedang anggaran dari APBD Jatim dalam penyelenggaraan pilgub Jatim, dipergunakan antara lain untuk ATK, Pokja, dan BBM.
Demikian pula dengan Panwas tingkat kecamatan. Untuk tiga kecamatan di Kota Madiun, Panwas Kecamatan ini mendapatkan honorarium sebesar Rp 1,2 juta untuk ketua dan Rp 1 juta untuk anggota.
Sementara, di kota lain yang hanya menggelar pilgub Jatim mendapatkan honorarium Rp 1,5 juta untuk ketua, dan Rp 1,250 juta untuk anggota.
Selain itu, mereka juga tak mendapatkan anggaran untuk rapat kerja (raker). Sehingga, setiap kegiatan raker selalu menggunakan anggaran pribadi.
“Karena anggaran yang disediakan hanya Rp 450 juta untuk sembilan bulan, maka anggaran raker ditiadakan,” katanya.
Sedang anggaran dari APBD Jatim dalam penyelenggaraan pilgub Jatim, dipergunakan antara lain untuk ATK, Pokja, dan BBM.
Selain itu, juga dipergunakan untuk sewa tiga kendaraan roda empat untuk operasional Panwas Kota Madiun, sewa sembilan sepeda motor untuk tiga kecamatan se Kota Madiun.
Sedang PPL mendapatkan honorarium sebesar Rp 700.000 per bulan ditambah bantuan BBM sebesar dua liter per hari.
Dikutip : Tribunnews.com
MADIUN
- Meski menangani dua perkara pemilihan kepala daerah (pilkada) secara
bersamaan yakni Pilwali Kota Madiun dan Pemilihan Gubernur (pilgub)
Jatim, namun honorarium yang diterima panitia pengawas Kota Madiun lebih
kecil dibanding Panwas yang hanya menggelar pilgub saja.
Ini karena, honorarium Panwas, mulai dari Panwas Kota Madiun, Panwas Kecamatan, hingga Panitia Pengawas Lapangan (PPL) mendapatkan honorarium dari APBD Kota Madiun.
Ketua Panwas Kota Madiun Agung Harijadi mengatakan, honor Ketua Panwas Kota Madiun sebesar Rp 4 juta per bulan dan anggota Panwas Kota Madiun sebesar Rp 3,5 juta sebulan.
Sementara, untuk kota lain yang hanya menggelar Pilgub Jatim mendapatkan honorarium sebesar Rp 4,5 juta per bulan, dan anggota sebesar Rp 4 juta per bulan.
Demikian pula dengan Panwas tingkat kecamatan. Untuk tiga kecamatan di Kota Madiun, Panwas Kecamatan ini mendapatkan honorarium sebesar Rp 1,2 juta untuk ketua dan Rp 1 juta untuk anggota.
Sementara, di kota lain yang hanya menggelar pilgub Jatim mendapatkan honorarium Rp 1,5 juta untuk ketua, dan Rp 1,250 juta untuk anggota.
Selain itu, mereka juga tak mendapatkan anggaran untuk rapat kerja (raker). Sehingga, setiap kegiatan raker selalu menggunakan anggaran pribadi.
“Karena anggaran yang disediakan hanya Rp 450 juta untuk sembilan bulan, maka anggaran raker ditiadakan,” katanya.
Sedang anggaran dari APBD Jatim dalam penyelenggaraan pilgub Jatim, dipergunakan antara lain untuk ATK, Pokja, dan BBM.
Selain itu, juga dipergunakan untuk sewa tiga kendaraan roda empat untuk operasional Panwas Kota Madiun, sewa sembilan sepeda motor untuk tiga kecamatan se Kota Madiun.
Sedang PPL mendapatkan honorarium sebesar Rp 700.000 per bulan ditambah bantuan BBM sebesar dua liter per hari. - See more at: http://surabaya.tribunnews.com/2013/04/02/panwas-kota-madiun-megeluh-gaji-kecil-meskipun-kerja-dobel#sthash.W83cp6jU.dpuf
Ini karena, honorarium Panwas, mulai dari Panwas Kota Madiun, Panwas Kecamatan, hingga Panitia Pengawas Lapangan (PPL) mendapatkan honorarium dari APBD Kota Madiun.
Ketua Panwas Kota Madiun Agung Harijadi mengatakan, honor Ketua Panwas Kota Madiun sebesar Rp 4 juta per bulan dan anggota Panwas Kota Madiun sebesar Rp 3,5 juta sebulan.
Sementara, untuk kota lain yang hanya menggelar Pilgub Jatim mendapatkan honorarium sebesar Rp 4,5 juta per bulan, dan anggota sebesar Rp 4 juta per bulan.
Demikian pula dengan Panwas tingkat kecamatan. Untuk tiga kecamatan di Kota Madiun, Panwas Kecamatan ini mendapatkan honorarium sebesar Rp 1,2 juta untuk ketua dan Rp 1 juta untuk anggota.
Sementara, di kota lain yang hanya menggelar pilgub Jatim mendapatkan honorarium Rp 1,5 juta untuk ketua, dan Rp 1,250 juta untuk anggota.
Selain itu, mereka juga tak mendapatkan anggaran untuk rapat kerja (raker). Sehingga, setiap kegiatan raker selalu menggunakan anggaran pribadi.
“Karena anggaran yang disediakan hanya Rp 450 juta untuk sembilan bulan, maka anggaran raker ditiadakan,” katanya.
Sedang anggaran dari APBD Jatim dalam penyelenggaraan pilgub Jatim, dipergunakan antara lain untuk ATK, Pokja, dan BBM.
Selain itu, juga dipergunakan untuk sewa tiga kendaraan roda empat untuk operasional Panwas Kota Madiun, sewa sembilan sepeda motor untuk tiga kecamatan se Kota Madiun.
Sedang PPL mendapatkan honorarium sebesar Rp 700.000 per bulan ditambah bantuan BBM sebesar dua liter per hari. - See more at: http://surabaya.tribunnews.com/2013/04/02/panwas-kota-madiun-megeluh-gaji-kecil-meskipun-kerja-dobel#sthash.W83cp6jU.dpuf
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
