Polres Madiun Tangkap Warga Penyedia Mesin Judi

MADIUN - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun menangkap Suroto , seorang warga Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, karena menyediakan mesin judi "ding dong" di dalam rumahnya dan digunakan untuk berjudi.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun, AKP Edy Riyanto, Jumat, mengatakan yang bersangkutan sengaja menyediakan dua unit mesin judi untuk mendapatkan keuntungan.

"Tersangka ditangkap anggota kemarin di rumahnya. Selain menyediakan mesin judi, tindakannya itu juga meresahkan karena sebagian pemain dari mesin judi tersebut adalah anak di bawah umur," ujar AKP Edy saat rilis di Mapolres Madiun.

Ia menjelaskan, Suroto ditangkap bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan mesin judi itu. Apalagi, sebagian pemainnya adalah anak-anak.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit mesin judi "ding dong" dan 274 keping uang logam pecahan Rp500 senilai Rp137 ribu yang digunakan sebagai alat perjudian.

Sementara itu, tersangka Suroto mengaku sudah tiga bulan terakhir menjalani bisnis haramnya tersebut. Dua unit mesin judi itu ia beli dari seorang kenalannya di Jakarta.

"Mesin judinya saya beli dari Jakarta dan satu unitnya seharga Rp250 ribu. Yang main memang kebanyakan adalah anak-anak dan pelajar," kata Suroto.

Adapun keuntungan yang ia peroleh dari pengoperasian mesin judi tersebut adalah rata-rata mencapai Rp10.000 per hari untuk setiap mesinnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
 
Dikutip : AntaraOnline

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Lintas_Daerah pada 20.44. dan Dikategorikan pada , , , , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

PENGUNJUNG ONLINE

2010 Lintas Madiun. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Madiun