Polres Madiun Tangkap Pengedar Pil Koplo
Narkoba, News, Patroli, Utama, Wonoasri 20.52
MADIUN - Petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor
(Polres) Madiun, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pengedar pil
koplo berwarna putih jenis LL di wilayah hukumnya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Madiun AKP Basuki Dwi Koranto, mengatakan, tersangka adalah Udin Prasetiyo alias Gandos (18), warga Dusun Kandangrejo, Desa Paron, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Sesuai informasi yang kami terima, yang bersangkutan baru keluar dari penjara dalam kasus serupa pada bulan Januari lalu di Polres Nganjuk," ujar AKP Basuki kepada wartawan, Jumat.
Menurut dia, Gandos berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Ia tertangkap seusai melakukan transaksi pil jenis LL di jalan Raya Madiun-Surabaya Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri, Caruban, Kabupaten Madiun.
"Saat digeledah, polisi menemukan sebanyak 528 butir pil koplo yang dibagi dalam dua bungkus plastik. Barang tersebut akhirnya disita berikut tersangka guna pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Kepada polisi tersangka Gandos mengaku sudah tiga tahun menjalankan bisnis haram tersebut. Sasaran pembelinya adalah para pemuda dan pengamen di daerah Nganjuk dan sekitarnya.
Ia menjalani bisnis tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang didapatnya. Pemuda lulusan SMP tersebut bisa mendapat untung hingga Rp100 ribu dalam setiap transaksi.
"Saya jual seharga Rp7.000 per stripnya. Setiap strip berisi sembilan butir. Pil-pil itu saya dapatkan dari daerah Kertosono," kata Gandos.
Sementara, data Satuan Narkoba Polres Madiun mencatat, secara umum kasus narkoba dan pil koplo di wilayah hukumnya terus bertambah. Selama tahun 2008 ada delapan kasus dengan sembilan tersangka kasus narkoba, tahun 2009 sebanyak 12 kasus dengan 18 tersangka. Lalu, selama tahun 2010 meningkat hingga 21 kasus dengan 31 tersangka, dan tahun 2011 terdapat 19 kasus dengan 21 tersangka.
Tersangka akan dijerat dengan UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kepala Satuan Narkoba Polres Madiun AKP Basuki Dwi Koranto, mengatakan, tersangka adalah Udin Prasetiyo alias Gandos (18), warga Dusun Kandangrejo, Desa Paron, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Sesuai informasi yang kami terima, yang bersangkutan baru keluar dari penjara dalam kasus serupa pada bulan Januari lalu di Polres Nganjuk," ujar AKP Basuki kepada wartawan, Jumat.
Menurut dia, Gandos berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Ia tertangkap seusai melakukan transaksi pil jenis LL di jalan Raya Madiun-Surabaya Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri, Caruban, Kabupaten Madiun.
"Saat digeledah, polisi menemukan sebanyak 528 butir pil koplo yang dibagi dalam dua bungkus plastik. Barang tersebut akhirnya disita berikut tersangka guna pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Kepada polisi tersangka Gandos mengaku sudah tiga tahun menjalankan bisnis haram tersebut. Sasaran pembelinya adalah para pemuda dan pengamen di daerah Nganjuk dan sekitarnya.
Ia menjalani bisnis tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang didapatnya. Pemuda lulusan SMP tersebut bisa mendapat untung hingga Rp100 ribu dalam setiap transaksi.
"Saya jual seharga Rp7.000 per stripnya. Setiap strip berisi sembilan butir. Pil-pil itu saya dapatkan dari daerah Kertosono," kata Gandos.
Sementara, data Satuan Narkoba Polres Madiun mencatat, secara umum kasus narkoba dan pil koplo di wilayah hukumnya terus bertambah. Selama tahun 2008 ada delapan kasus dengan sembilan tersangka kasus narkoba, tahun 2009 sebanyak 12 kasus dengan 18 tersangka. Lalu, selama tahun 2010 meningkat hingga 21 kasus dengan 31 tersangka, dan tahun 2011 terdapat 19 kasus dengan 21 tersangka.
Tersangka akan dijerat dengan UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Dikutip : AntaraOnline
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :






