Pengiriman 13 Jerigen Ciu ke Madiun Digagalkan

Sukoharjo – Karena mengangkut 13 jerigen ciu yang akan dijual di wilayah Madiun (Jatim), sebuah minibus Nopol AE 502 BI diamankan polisi, saat melintas di jalan raya Palur, Bekonang, Mojolaban.
Saat ini minibus berisi 13 jeirigen ciu tersebut ditahan di Mapolres Sukoharjo. Sementara sopir minibus, Totok Sugiyarto, warga Madiun dikenai wajib lapor hingga proses penyidikan selesai.
Kasubag Humas Polres Sukoharjo AKP Widodo, Kamis (21/3) mengatakan, setiap jerigen yang dibawa pelaku berisikan 30 liter ciu. Pelaku membeli ciu tersebut dari Dusun Sembung, Bekonang, Mojolaban dan akan dijual di wilayah Madiun.
“Barang bukti berupa mobil dan 13 jerigen ciu kita amankan di Mapolres. Sementara sopir pembawa ciu tersebut dikenai Wajib Lapor,” ujar AKP Widodo.
Ditambahkan, penangkapan ini merupakan tindakan penangkapan pertama pasca ditetapkannya Perda yang mengatur tentang Produksi Alkohol. Dalam Perda diatur bahwa penyalahgunaan alkohol akan dikenai Denda Rp 25 juta dan minimal 3 bulan kurungan.


Sumber ; Timlo.net

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Lintas_Daerah pada 07.48. dan Dikategorikan pada , , , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

PENGUNJUNG ONLINE

2010 Lintas Madiun. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Madiun