Pengiriman 13 Jerigen Ciu ke Madiun Digagalkan
Madiun, News, Patroli, Sukoharjo 07.48
Sukoharjo – Karena mengangkut 13 jerigen ciu yang
akan dijual di wilayah Madiun (Jatim), sebuah minibus Nopol AE 502 BI
diamankan polisi, saat melintas di jalan raya Palur, Bekonang,
Mojolaban.
Saat ini minibus berisi 13 jeirigen ciu tersebut ditahan di Mapolres
Sukoharjo. Sementara sopir minibus, Totok Sugiyarto, warga Madiun
dikenai wajib lapor hingga proses penyidikan selesai.
Kasubag Humas Polres Sukoharjo AKP Widodo, Kamis (21/3) mengatakan,
setiap jerigen yang dibawa pelaku berisikan 30 liter ciu. Pelaku membeli
ciu tersebut dari Dusun Sembung, Bekonang, Mojolaban dan akan dijual di
wilayah Madiun.
“Barang bukti berupa mobil dan 13 jerigen ciu kita amankan di
Mapolres. Sementara sopir pembawa ciu tersebut dikenai Wajib Lapor,”
ujar AKP Widodo.
Ditambahkan, penangkapan ini merupakan tindakan penangkapan pertama
pasca ditetapkannya Perda yang mengatur tentang Produksi Alkohol. Dalam
Perda diatur bahwa penyalahgunaan alkohol akan dikenai Denda Rp 25 juta
dan minimal 3 bulan kurungan.
Sumber ; Timlo.net
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :






