Dindik Cabut Ijazah Bacawabup PDIP
Madiun, News, Pemerintahan, Pendidikan, Utama 07.50
Madiun - Menjelang penetapan dan
pengumuman pasangan calon bupati dan calon wakil bupati peserta
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Madiun, legalisir fotokopi
ijazah STM milik bacawabup Sugito dicabut Dinas Pendidikan Kota Madiun.
Dalam sebuah surat bertanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Suyoto yang beredar di sejumlah kalangan dengan jelas tertera Dindik Kota Madiun telah mencabut pengesahan atau legalisir terhadap fotokopi ijazah STM milik Sugito.
Pada surat tertanggal 18 Maret itu disebutkan, pencabutan pengesahan dikarenakan Sugito yang bersekolah di STM Koskogo Kota Madiun, tidak tercantum dalam buku induk Dindik Kota Madiun.
Dindik mengetahui tidak adanya nomor induk Sugito saat KPUD Kabupaten Madiun melakukan verifikasi faktual atas dokumen atas nama Sugito. Dokumen tersebut menyatakan Sugito pernah bersekolah di STM Kosgoro Kota Madiun yang sejak tahun 1981 lalu sudah tutup.
Sementara itu, belum ada keterangan dari pihak Dindik. Karena Suyoto sedang melaksanakan ibadah umroh, sedangkan Sekretaris Dindik Suwarno juga tidak berada di tempat karena sedang melaksanakan perjalanan dinas di Surabaya.
Menanggapi hal ini, pihak DPC PDIP langsung bereaksi keras. Sekretaris DPC PDIP Subari bersama sejumlah pengurus dan anggota PDIP kemarin mendatangi Kantor Dindik Kota Madiun. Mereka meminta Dindik Kota Madiun membatalkan surat pencabutan pengesahan tersebut.
"Sugito sudah jadi anggota DPRD tiga periode dan itu artinya setidaknya sudah tiga kali legalisir di sini (Dindik Kota Madiun) dan tidak ada masalah. Lah ini sudah dekat penetapan kok ada seperti ini. Ini jelas penjegalan," ujar Subari.
PDIP mengancam akan menuntut Dindik Kota Madiun bila tidak segera mencabut surat pencabutan tersebut. "Kami akan tempuh jalur hukum. Akan kami tuntut Dindik ke pengadilan," kata Subari.
Dalam sebuah surat bertanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Suyoto yang beredar di sejumlah kalangan dengan jelas tertera Dindik Kota Madiun telah mencabut pengesahan atau legalisir terhadap fotokopi ijazah STM milik Sugito.
Pada surat tertanggal 18 Maret itu disebutkan, pencabutan pengesahan dikarenakan Sugito yang bersekolah di STM Koskogo Kota Madiun, tidak tercantum dalam buku induk Dindik Kota Madiun.
Dindik mengetahui tidak adanya nomor induk Sugito saat KPUD Kabupaten Madiun melakukan verifikasi faktual atas dokumen atas nama Sugito. Dokumen tersebut menyatakan Sugito pernah bersekolah di STM Kosgoro Kota Madiun yang sejak tahun 1981 lalu sudah tutup.
Sementara itu, belum ada keterangan dari pihak Dindik. Karena Suyoto sedang melaksanakan ibadah umroh, sedangkan Sekretaris Dindik Suwarno juga tidak berada di tempat karena sedang melaksanakan perjalanan dinas di Surabaya.
Menanggapi hal ini, pihak DPC PDIP langsung bereaksi keras. Sekretaris DPC PDIP Subari bersama sejumlah pengurus dan anggota PDIP kemarin mendatangi Kantor Dindik Kota Madiun. Mereka meminta Dindik Kota Madiun membatalkan surat pencabutan pengesahan tersebut.
"Sugito sudah jadi anggota DPRD tiga periode dan itu artinya setidaknya sudah tiga kali legalisir di sini (Dindik Kota Madiun) dan tidak ada masalah. Lah ini sudah dekat penetapan kok ada seperti ini. Ini jelas penjegalan," ujar Subari.
PDIP mengancam akan menuntut Dindik Kota Madiun bila tidak segera mencabut surat pencabutan tersebut. "Kami akan tempuh jalur hukum. Akan kami tuntut Dindik ke pengadilan," kata Subari.
Sumber : Beritajatim.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :






