Jagal satu keluarga di madiun terancam hukuman mati
Madiun, News, Patroli, Utama 07.43
Madiun - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga, Agus Basuki, terancam
dihukum mati atau setidaknya pidana penjara hingga 20 tahun. Agus
didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya satu
keluarga dengan cara memberi minuman yang telah dicampur racun ikan
jenis potas ke minuman para korban.
Korban pembunuhan Agus terdiri
dari seorang Mohamad Giantoro alias Aan (35) dan istrinya Retno
Sugiarti (35), serta anaknya Stefani Firstania Capolista (11). Keluarga
ini tinggal di rumah kontrakan Jalan Margobawero Gang IX Nomor 1,
Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
“Terdakwa
kita jerat dengan tiga pasal. Untuk dakwaan primernya kita jerat dengan
pasal 340 KUHP, ancamannya hingga hukuman mati. Subsidernya pasal 338
KUHP dan pasal 80 ayat 3 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Mejayan (Kejari Kabuapten Madiun) Slamet
Widodo usai sidang perdana.
Pasal 338 KUHP mengatur tentang
pembunuhan yang ancamanya seumur hidup atau 15 tahun penjara. Sedangkan
sesuai pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, terdakwa
diancam penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp200
juta.
“Kita juga sertakan UU perlindungan anak karena salah satu korban masih di bawah umur,” imbuh Slamet.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Udjianti tersebut ditunda satu minggu ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Sidang kita tunda satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi,” kata Udjianti saat sidang.
Penasehat
hukum terdakwa Edy Obaja menyatakan tidak melakukan eksepsi atau
keberatan atas dakwaan dari JPU. Hal itu disebabkan kejelasan tentang
identitas, lokasi dan waktu dalam kasus ini cukup jelas. Sedangkan untuk
pokok perkara masih akan dibahas saat persidangan.
“Kami tidak
melakukan eksepsi, karena semuanya akan dibahas saat persidangan. Dan
kita juga belum mendapatkan saksi yang meringankan terdakwa,” kata Edy
usai sidang.
Usai sidang tadi terdakwa langsung dibawa kembali ke
Lapas Madiun dengan pengawalan ketat dari petugas. Hal ini dilakukan
untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat kasus ini
cukup menyita perhatian warga Madiun.
Sumber : Lensaindonesia.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :