Jagal satu keluarga di madiun terancam hukuman mati

Madiun - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga, Agus Basuki, terancam dihukum mati atau setidaknya pidana penjara hingga 20 tahun. Agus didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya satu keluarga dengan cara memberi minuman yang telah dicampur racun ikan jenis potas ke minuman para korban.
Korban pembunuhan Agus terdiri dari seorang Mohamad Giantoro alias Aan (35) dan istrinya Retno Sugiarti (35), serta anaknya Stefani Firstania Capolista (11). Keluarga ini tinggal di rumah kontrakan Jalan Margobawero Gang IX Nomor 1, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
“Terdakwa kita jerat dengan tiga pasal. Untuk dakwaan primernya kita jerat dengan pasal 340 KUHP, ancamannya hingga hukuman mati. Subsidernya pasal 338 KUHP dan pasal 80 ayat 3 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Mejayan (Kejari Kabuapten Madiun) Slamet Widodo usai sidang perdana.
Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan yang ancamanya seumur hidup atau 15 tahun penjara. Sedangkan sesuai pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, terdakwa diancam penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.
“Kita juga sertakan UU perlindungan anak karena salah satu korban masih di bawah umur,” imbuh Slamet.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Udjianti tersebut ditunda satu minggu ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Sidang kita tunda satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi,” kata Udjianti saat sidang.
Penasehat hukum terdakwa Edy Obaja menyatakan tidak melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari JPU. Hal itu  disebabkan kejelasan tentang identitas, lokasi dan waktu dalam kasus ini cukup jelas. Sedangkan untuk pokok perkara masih akan dibahas saat persidangan.
“Kami tidak melakukan eksepsi, karena semuanya akan dibahas saat persidangan. Dan kita juga belum mendapatkan saksi yang meringankan terdakwa,” kata Edy usai sidang.
Usai sidang tadi terdakwa langsung dibawa kembali ke Lapas Madiun dengan pengawalan ketat dari petugas. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat kasus ini cukup menyita perhatian warga Madiun.
 
 
 

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Lintas_Daerah pada 07.43. dan Dikategorikan pada , , , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

PENGUNJUNG ONLINE

2010 Lintas Madiun. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Madiun