BPN Blokir Lima Sertifikat Djoko Susilo di Madiun
Korupsi, Kota Madiun, News, Utama, Wong Madiun 05.55
MADIUN - KPK telah meminta Kantor Pertanahan
Kota Madiun memblokir lima sertifikat hak milik tanah atas nama Djoko
Susilo; istrinya, Suratmi; dan dua nama diduga anaknya, Poppy Pemialya
dan Findy Margalena.
“Atas permintaan KPK, kami memblokir lima SHM atas nama Djoko Susilo dan keluarganya sejak 3 Maret 2013,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Madiun, Sudarmadi, ketika ditemui di kantornya, Jalan dr. Sutomo 11, Kota Madiun, Kamis, 14 Maret 2013.
Permintaan pemblokiran tertera dalam beberapa surat KPK, termasuk surat nomor R-133/20-23/02/2013 tanggal 7 Februari 2013. Sebelum diblokir, sejak Oktober 2012 lalu, KPK sudah meneliti status lima bidang tanah tersebut. “Beberapa kali petugas KPK datang ke sini dan meneliti sertifikatnya,” kata Sudarmadi.
Dengan pemblokiran itu, maka segala urusan administrasi terkait SHM tersebut ditunda hingga masalahnya selesai. “Selagi ada masalah atau selama dalam penyidikan, tidak boleh dialihkan atau dioperkan,” kata Sudarmadi.
Pemblokiran itu dilakukan untuk mengantisipasi jual beli SHM ke pihak lain. Namun, hingga kini KPK belum memastikan apakah kelima bidang tanah tersebut terkait dengan perkara Djoko. KPK belum menyita lima bidang tanah tersebut.
Dua sertifikat atas nama Djoko Susilo adalah SHM nomor 1529 seluas 225 meter persegi di Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dan SHM nomor 3248 seluas 4.268 meter persegi di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Lalu SHM nomor 3249 seluas 4.262 meter persegi di Kanigoro atas nama Suratmi dan SHM nomor 1955 seluas 2.715 meter persegi di Kanigoro atas nama Poppy Pemialya, serta SHM nomor 962 seluas 1.090 meter persegi di Kanigoro atas nama Poppy Pemilaya dan Findy Margalena. Dengan demikian, total luas lima bidang tanah tersebut 12.560 meter persegi.
Dari lima tanah tersebut, hanya satu yang di atasnya berdiri rumah, yakni tanah di Jalan Bima Nomor 5, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dengan SHM nomor 1529 seluas 225 meter persegi. “Sedangkan empat lainnya berupa tanah pertanian atau sawah,” kata Kepala Subseksi Peralihan, Pembebanan Hak, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kantor Pertanahan Kota Madiun, Eman Kusiman.
“Atas permintaan KPK, kami memblokir lima SHM atas nama Djoko Susilo dan keluarganya sejak 3 Maret 2013,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Madiun, Sudarmadi, ketika ditemui di kantornya, Jalan dr. Sutomo 11, Kota Madiun, Kamis, 14 Maret 2013.
Permintaan pemblokiran tertera dalam beberapa surat KPK, termasuk surat nomor R-133/20-23/02/2013 tanggal 7 Februari 2013. Sebelum diblokir, sejak Oktober 2012 lalu, KPK sudah meneliti status lima bidang tanah tersebut. “Beberapa kali petugas KPK datang ke sini dan meneliti sertifikatnya,” kata Sudarmadi.
Dengan pemblokiran itu, maka segala urusan administrasi terkait SHM tersebut ditunda hingga masalahnya selesai. “Selagi ada masalah atau selama dalam penyidikan, tidak boleh dialihkan atau dioperkan,” kata Sudarmadi.
Pemblokiran itu dilakukan untuk mengantisipasi jual beli SHM ke pihak lain. Namun, hingga kini KPK belum memastikan apakah kelima bidang tanah tersebut terkait dengan perkara Djoko. KPK belum menyita lima bidang tanah tersebut.
Dua sertifikat atas nama Djoko Susilo adalah SHM nomor 1529 seluas 225 meter persegi di Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dan SHM nomor 3248 seluas 4.268 meter persegi di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Lalu SHM nomor 3249 seluas 4.262 meter persegi di Kanigoro atas nama Suratmi dan SHM nomor 1955 seluas 2.715 meter persegi di Kanigoro atas nama Poppy Pemialya, serta SHM nomor 962 seluas 1.090 meter persegi di Kanigoro atas nama Poppy Pemilaya dan Findy Margalena. Dengan demikian, total luas lima bidang tanah tersebut 12.560 meter persegi.
Dari lima tanah tersebut, hanya satu yang di atasnya berdiri rumah, yakni tanah di Jalan Bima Nomor 5, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dengan SHM nomor 1529 seluas 225 meter persegi. “Sedangkan empat lainnya berupa tanah pertanian atau sawah,” kata Kepala Subseksi Peralihan, Pembebanan Hak, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kantor Pertanahan Kota Madiun, Eman Kusiman.
Dikutip : Tempo.co
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
