Gugatan Ijazah Bupati Madiun Dinilai Bias

MADIUN -Gugatan perdata atas keabsahan ijazah Bupati Madiun Muhtarom dianggap bias. Hal ini disampaikan kuasa hukum Muhtarom, Indra Priangkasa, usai menyerahkan berkas eksepsi atau tanggapan atas gugatan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu, 1 Februari 2012. “Penggugat mencampuradukkan masalah perdata, pidana, dan tata usaha negara,” kata Indra.
Indra mengatakan ada 15 poin yang disampaikan dalam eksepsi diantaranya terkait kompetensi absolut dan kompetensi relatif dalam sistem peradilan. Kompetensi absolut yang dimaksud adalah kecocokan antara jenis perkara dengan kewenangan pengadilan yang menangani perkara. “Gugatan terakit ijazah itu ranah perkara pidana, bukan perdata. Sedangkan gugatan pada KPU merupakan ranah tata usaha negara,” katanya.

Selain menggugat Muhtarom, lima orang penggugat juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun yang dianggap ikut bertanggung jawab memverifikasi ijazah saat Muhtarom mencalonkan dalam Pilkada 2008 lalu.

Gugatan pada KPU itu menurut Indra, selayaknya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena KPU termasuk lembaga yang menghasilkan kebijakan publik. Gugatan yang diajukan dalam kasus perdata ini juga dianggap tidak memenuhi ketentuan acara perdata.

Dalam sidang hari ini, kedua pihak baik penggugat dan kuasa hukum tergugat sepakat eksepsi tidak dibacakan. “Sidang ditunda Rabu, 8 Februari 2012 dengan agenda duplik (tanggapan penggugat atas eksepsi),” kata ketua majelis hakim Bambang Hermanto lalu mengetok palu sidang.


Perwakilan penggugat, Heru Kuncahyono, bersikukuh gugatan perdata yang diajukan sudah tepat. “Kami selalu menggunakan dasar hukum sebagai pijakan berpkir dan melangkah termasuk mengajukan gugatan perdata ini,” ujarnya. Ia berharap Bupati Muhtarom melalui kuasa hukumnya bersedia menunjukkan ijazah asli sehingga permasalahan akan jelas.


Lima orang penggugat menuduh ada kejanggalan dalam ijazah Muhtarom baik ijazah Sekolah Dasar (SD), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Mereka melihat ada ketidakcocokan tahun ijazah MTs dan MA. Ijazah MTs diterbitkan tahun 1984 dan ijazah MA malah terbit sebelumnya, tahun 1972. Mereka juga mempermasalahkan bedanya nama, tanggal lahir, dan nilai dalam ijazah.


Di ijazah SD, tertulis nama Slamet Daroini, di ijazah MTs tertera nama Muhtarom, dan pada ijazah MA tertulis nama Mochtarom. Jumlah nilai dalam ijazah MTs juga dianggap salah dimana di ijazah tertulis 158 sementara jika dijumlah dari semua nilai mata pelajaran nilai total seharusnya 152.



Sumber : Tempo.co


JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Roedy pada 15.02. dan Dikategorikan pada , , , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

PENGUNJUNG ONLINE

2010 Lintas Madiun. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Madiun