Gugatan Ijazah Bupati Madiun Dinilai Bias
Madiun, News, Pemerintahan, Utama 15.02

Selain menggugat Muhtarom, lima orang penggugat juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun yang dianggap ikut bertanggung jawab memverifikasi ijazah saat Muhtarom mencalonkan dalam Pilkada 2008 lalu.
Dalam sidang hari ini, kedua pihak baik penggugat dan kuasa hukum tergugat sepakat eksepsi tidak dibacakan. “Sidang ditunda Rabu, 8 Februari 2012 dengan agenda duplik (tanggapan penggugat atas eksepsi),” kata ketua majelis hakim Bambang Hermanto lalu mengetok palu sidang.
Perwakilan penggugat, Heru Kuncahyono, bersikukuh gugatan perdata yang diajukan sudah tepat. “Kami selalu menggunakan dasar hukum sebagai pijakan berpkir dan melangkah termasuk mengajukan gugatan perdata ini,” ujarnya. Ia berharap Bupati Muhtarom melalui kuasa hukumnya bersedia menunjukkan ijazah asli sehingga permasalahan akan jelas.
Lima orang penggugat menuduh ada kejanggalan dalam ijazah Muhtarom baik ijazah Sekolah Dasar (SD), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Mereka melihat ada ketidakcocokan tahun ijazah MTs dan MA. Ijazah MTs diterbitkan tahun 1984 dan ijazah MA malah terbit sebelumnya, tahun 1972. Mereka juga mempermasalahkan bedanya nama, tanggal lahir, dan nilai dalam ijazah.
Di ijazah SD, tertulis nama Slamet Daroini, di ijazah MTs tertera nama Muhtarom, dan pada ijazah MA tertulis nama Mochtarom. Jumlah nilai dalam ijazah MTs juga dianggap salah dimana di ijazah tertulis 158 sementara jika dijumlah dari semua nilai mata pelajaran nilai total seharusnya 152.
Sumber : Tempo.co
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
