Kades Wonoasri Didakwa Korupsi Prona

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Kamis (2/12/2010), terdakwa kasus dugaan pungutan liar, Kepala Desa (Kades) Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Madiun, Kuncoro, didakwa tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan dakwaan korupsi.

Pasalnya, terdakwa menarik uang iuran senilai Rp 400.000 per bidang tanah untuk jatah Program Nasional (Prona) 2009 sebanyak 282 bidang tanah.

Berdasar keterangan uraian tim JPU, terdakwa berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 106 juta. Uang tersebut digunakan Rp 94 juta. Sisanya sebesar Rp 12 juta sudah disita tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun.

Uang itu digunakan untuk keperluan proses pengurusan sertifikasi di antaranya untuk biaya materai, pendataan, pengukuran dan patok tanah, berkas, pemasangan patok, ATK, transport panitia dan kebutuhan administrasi lainnya.

Terdakwa Kuncoro dijerat dengan pasal 5 ayat 2 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Salah seorang JPU, Suhardono, mengatakan jika tindakan terdakwa, sudah tergolong dalam bentuk tindak pidana korupsi.

Alasannya, Prona sertifikasi massal, dilaksanakan untuk warga yang tidak mampu dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Apalagi, ada anggaran dari APBN pusat untuk pelaksanaan pengurusan dan proses pengajuan sertifikasi tanah massal.

“Tindakan membuat kepanitiaan dan menarik uang senilai Rp 400 ribu per bidang tanah, yang dijadikan dasar dakwaan korupsinya,” terang Suhardono.

Sementara pensehat hukum terdakwa, Indra Priangkasa, mengatakan jika eksepsi (pembelaan) bakal dilaksanakan dalam sidang selanjutnya.

Selain itu, dia juga mengajukan secara tertulis untuk mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa, serta mengajukan penangguhan penahanan terhadap tim majelis hakim yang diketuai Bandung Suhermoyo.

“Klien saya tidak bisa terjerat. Sebab, kedudukan dalam kepanitiaan desa pengurusan Prona, kilen kami hanya berkedudukan sebagai penasehat dan pelindung. Dia bukan Ketua Panitia Pelaksana. Itulah salah satu dakwaan yang dipaksakan,” tegasnya. (aya/isp)

Sumber : Zonaberita.com

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Roedy pada 16.53. dan Dikategorikan pada , , , , , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

PENGUNJUNG ONLINE

2010 Lintas Madiun. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Madiun