Angkut arak Jowo, awak Bus Mira ditetapkan sebagai tersangka
Berita, Lintas, Madiun, News, Patroli, Utama 00.23
MADIUN - Sedikitnya 3 dus berisi 45 botol miras jenis Arak Jowo (Arjo)
diamankan petugas Polsek Mejayan, Polres Madiun, Selasa (19/11/2013).
Miras tersebut diangkut Bus Mira.
Penangkapan ini berkat informasi
dari masyarakat, bahwa ada bus PO Mira jurusan Yogjakarta-Surabaya
Nopol S 7208 US, yang dikemudikan Kadi (34) warga Lakasantri, Surabaya,
membawa Miras untuk dikirim ke Surabaya.
“Setelah berkoordinasi
dengan jajaran dan kita lakukan razia di Terminal Caruban, ditemukan 3
dus berisi miras dalam bagasi yang dimasukkan dalam botol kemasan air
minum ukuran 1,5 liter,” jelas Kapolsek Mejayan, AKP Eko Basuki.
Selanjutnya petugas mengamankan kenek, kondektur dan sopir untuk dimintai keterangan, siapa pemilik Miras tersebut.
”Karena
tidak mengetahui siapa pemiliknya, sopir beserta kendaraannya diamankan
di Mapolsek, selanjutnya para awak bus beserta barang buktinya,
diserahkan ke pengadilan guna dilakukan proses hukum secepatnya,” tambah
Eko
Kadi, sopir bus membantah, jika dirinya dituding sebagai pemilik minuman haram atau penerima pesanan mengakut Miras tersebut.
”Saya
benar benar tidak tahu siapa pemilik minuman tersebut. Seingatnya saya
tidak pernah mengangkut barang itu,” terangnya kepada LICOM,
(18/11/2013).
Kadi menambahkan, dirinya juga tidak tahu adanya
Miras dalam bus yang ia kemudikan, karena penumpang dari terminal Solo,
dicarikan para calo.
Namun begitu para awak bus ditetapkan
bersalah dan melanggar tindak pidana ringan pasal 6, jo pasal 3, ayat 4
dan melanggar Perda Kabupaten Madiun Nomor 8/2006, tentang pengawasan
dan pengendalian minumuan berakohol, jenis Golongan B, yaitu arak Jowo,
dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 25 juta.
Sumber: Lenasaindonesia.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :