Modal SMS, Pemuda Gondol Motor Teman Perempuannya

Madiun – Hanya bermodal pesan singkat, Angga Nova, 19, berhasil memperdayai Yuni,20, teman ceweknya. Sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik Yunipun dibawa kabur pemuda pengangguran yang beralamat di Desa Bolo, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. "Awalnya saya mengirim sms ke Yuni kalau ada lowongan pekerjaan di Madiun,’’ kata Angga di Markas Kepolisian Resor Kota Madiun, Rabu, 23 September 2013. Pesan singkat itu ditanggapi serius oleh Yuni, warga Desa/Kecamatan Tulakan, Pacitan. Sebab, beberapa hari sebelumnya dia sudah berpesan kepada Angga untuk menghubungi jika ada lowongan pekerjaan. Niat gadis yang masih kuliah di Madiun itu untuk segera mengirim syarat administrasi semakin menggebu. Dia dan Angga yang sudah saling kenal itu akhirnya sepakat bertemu di depan Hotel Mataram, Jalan dr Soetomo, Kota Madiun.
Dengan mengendarai Jupiter Z tahun 2012, Yuni menuju ke tempat yang dijanjikan. Tak berselang lama, Angga yang berjalan kaki mendatanginya. Mereka akhirnya pergi dengan mengendarai satu sepeda motor. Di tengah perjalanan, Angga meminta Yuni turun dengan alasan ingin mengambil helm di rumah saudaranya.

Tanpa curiga, Yuni menurut saja. Dia berdiri menunggu di tepi Jalan Pudak. Sementara, Angga melenggang dengan mengedarai motor menuju ke rumahnya di wilayah Kabupaten Madiun. Karena menunggu lama dan nomor telepon genggam Angga tidak aktif saat dihubungi, korban melapor ke petugas Kepolisian Sektor Kartoharjo. Sabtu, 14 September, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Dia dan motor Jupiter Z milik Yuni diamankan polisi.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Kepolisian Resor Kota Madiun, Ajun Komisaris Soedono menjelaskan, Angga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan. Adapun modus yang dilakukan dalam aksi itu dengan pura-pura memberi kabar tentang adanya lowongan pekerjaan kepada korban. "Lowongannya sebagai staf di di koperasi tapi tidak jelas di mana keberadaannya,’’ kata Soedono.

Dalam perkara ini, lanjutnya, penyidik Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kartoharjo menjerat tersangka dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan. ‘’Tersangka diancam dengan hukuman penjara empat tahun,’’ kata Soedono.


Sumber: Tempo.co
 

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Lintas_Daerah pada 20.22. dan Dikategorikan pada , , , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

PENGUNJUNG ONLINE

2010 Lintas Madiun. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Madiun