Modal SMS, Pemuda Gondol Motor Teman Perempuannya

Madiun – Hanya bermodal pesan singkat, Angga Nova, 19, berhasil memperdayai Yuni,20, teman ceweknya. Sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik Yunipun dibawa kabur pemuda pengangguran yang beralamat di Desa Bolo, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. "Awalnya saya mengirim sms ke Yuni kalau ada lowongan pekerjaan di Madiun,’’ kata Angga di Markas Kepolisian Resor Kota Madiun, Rabu, 23 September 2013. Pesan singkat itu ditanggapi serius oleh Yuni, warga Desa/Kecamatan Tulakan, Pacitan. Sebab, beberapa hari sebelumnya dia sudah berpesan kepada Angga untuk menghubungi jika ada lowongan pekerjaan. Niat gadis yang masih kuliah di Madiun itu untuk segera mengirim syarat administrasi semakin menggebu. Dia dan Angga yang sudah saling kenal itu akhirnya sepakat bertemu di depan Hotel Mataram, Jalan dr Soetomo, Kota Madiun.
Dengan mengendarai Jupiter Z tahun 2012, Yuni menuju ke tempat yang dijanjikan. Tak berselang lama, Angga yang berjalan kaki mendatanginya. Mereka akhirnya pergi dengan mengendarai satu sepeda motor. Di tengah perjalanan, Angga meminta Yuni turun dengan alasan ingin mengambil helm di rumah saudaranya.

Tanpa curiga, Yuni menurut saja. Dia berdiri menunggu di tepi Jalan Pudak. Sementara, Angga melenggang dengan mengedarai motor menuju ke rumahnya di wilayah Kabupaten Madiun. Karena menunggu lama dan nomor telepon genggam Angga tidak aktif saat dihubungi, korban melapor ke petugas Kepolisian Sektor Kartoharjo. Sabtu, 14 September, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Dia dan motor Jupiter Z milik Yuni diamankan polisi.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Kepolisian Resor Kota Madiun, Ajun Komisaris Soedono menjelaskan, Angga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan. Adapun modus yang dilakukan dalam aksi itu dengan pura-pura memberi kabar tentang adanya lowongan pekerjaan kepada korban. "Lowongannya sebagai staf di di koperasi tapi tidak jelas di mana keberadaannya,’’ kata Soedono.

Dalam perkara ini, lanjutnya, penyidik Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kartoharjo menjerat tersangka dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan. ‘’Tersangka diancam dengan hukuman penjara empat tahun,’’ kata Soedono.


Sumber: Tempo.co
 

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Lintas_Daerah pada 20.22. dan Dikategorikan pada , , , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

PATROLI PENDIDIKAN TIPS DAN ARTIKEL
PEMERINTAHAN

Setitik Harapan PSK di Wisma Wanita Harapan

[MADIUN] Jangan salah sangka, dan jan...

05 Dec 2013 / undefined Comments / Read More
PARIWISATA

Dumilah Water Park

TENTANG DUMILAH PARK MADIUN Dumilah Pa...

03 Dec 2010 / undefined Comments / Read More

Taman rekreasi Umbul

Taman Rekreasi Umbul, merupakan taman p...

02 Dec 2010 / undefined Comments / Read More

PENGUNJUNG ONLINE

KULINER

Cemoe… Hangat dan Nikmat di Malam Hari

Cemoe merupakan makanan sejenis ronde a...

05 Dec 2010 / undefined Comments / Read More

A Pramono, Dari Office Boy Jadi Miliarder

Kisah perjalanan hidup A Pramono (34) m...

05 Dec 2010 / undefined Comments / Read More
KERAJINAN

Menyulap Maja Jadi Biola

Madiun - Buah maja, yang kini jadi mas...

24 Jun 2011 / undefined Comments / Read More

Pembatik Madiun Berjuang Tuntaskan "Tugas Negara"

Siang-malam Siti Komariah (59), berusah...

05 Dec 2010 / undefined Comments / Read More
SENI DAN BUDAYA

Copet dan warga pingsan warnai Grebeg Maulud di Madiun

Madiun - Seorang warga pingsan dan bela...

06 Feb 2012 / undefined Comments / Read More

Rebutan Berkah Grebek Maulud, Warga Pingsan

Seorang warga pingsan dan belasan lainn...

06 Feb 2012 / undefined Comments / Read More
WONG MADIUN

Ini yang Bikin Sisca Dewi Nyaleg

Lantaran merasa terlahir sebagai ora...

22 Jul 2013 / undefined Comments / Read More

Ari Lasso Janjikan Album Barunya Lebih Asyik

Ada hal baru yang ditawarkan Ari Lasso...

13 Mar 2012 / undefined Comments / Read More

2010 Lintas Madiun. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Madiun