Bandar Narkoba Jaringan LP Madiun Ditangkap

MADIUN - Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pengedar sekaligus bandar narkoba yang diduga anggota jaringan Lembaga Pemasyarakatan Madiun.
Tersangka bernama Abd Wasian (48) warga Kemayoran, Kauman, Surabaya yang sebelumnya pernah masuk penjara dalam kasus yang sama di LP Pamekasan dan LP Madiun.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 23 paket sabu-sabu dalam plastik klip. Narkoba jenis sabu-sabu seberat 34,6 gram tersebut diletakkan di dompet tersangka. Saat menangkap tersangka juga mengamankan dua pipet kaca yang masih ada sisa sabu seberat 1,8 gram, ponsel, dan uang Rp. 500 ribu.

"Tersangka ini residivis, langgganan keluar masuk penjara. Tersangka ditangkap saat menunggu pelanggannya di Jalan Gubenur Suryo," kata Kompol Leonard M Sinambela Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya, kamis (26/9/2013).

Kompol Leonard menambahkan, dugaan sementara setelah melihat pesan singkat pada ponsel tersangka, barang haram tersebut dibeli dari pengedar di dalam LP Madiun. "Tersangka mengaku membeli barang dari bandar bernama Om Bito. Dilacak, sinyal ponsel Om Bito berada di sekitar LP Madiun. Tapi kami belum berani memastikan apakah HP tersebut ada di dalam lapas atau di luar," ujarnya.

Transaksi jual beli narkoba tersebut, kata dia, menurut pengakuan tersangka dilakukan dengan sistem ranjau. Tawar-menawar untuk pembelian ini dilakukan melalui ponsel. Setelah sepakat, pembeli mentransfer uang ke rekening bank milik bandar. Barang dikirim kepada pembeli dengan di letakkan di suatu tempat yang sudah disepakati. Saat megambil barang, tersangka dibimbing oleh orang suruhan Om Bito.

Ketika diinterogasi petugas, Abd Wasian mengaku sudah empat tahun menjadi pengedar narkoba. Selama ini ia mengedarkan dagangannya di Kota Surabaya dan Sidoarjo. Tersangka juga mengaku jika dia membeli narkoba dalam jumlah kecil, rata-rata hanya 30 gram seharga Rp. 23 juta. 


 

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Lintas_Daerah pada 20.21. dan Dikategorikan pada , , , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

PENGUNJUNG ONLINE

2010 Lintas Madiun. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Madiun