Siswi SMP di Madiun Diperkosa Pamannya Sejak TK
Josenan, Madiun, News, Patroli, Utama 02.03
Madiun - NH (32), warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun,
ditangkap petugas Polres Madiun Kota. Dia ditangkap karena diduga
memperkosa keponakannya sendiri berinisial NN (14) sejak masih taman
kanak-kanak (TK).
"Tersangka melakukan tindakan tidak terpuji tersebut sejak tahun 2005. Saat itu, korban masih TK hingga saat ini sudah duduk di kelas VIII salah satu SMP di Kota Madiun," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Anom Wibowo, Senin (1/7).
Kepada polisi, tersangka mengaku lupa sudah berapa kali menyetubuhi anak dari kakak kandungnya itu. Tersangka kerap membujuk korban dengan memberi uang Rp50 ribu agar bersedia melayani nafsu bejatnya.
"Korban tidak berani melapor ke ibunya atau keluarga lain karena diancam dan takut dipukul. Apalagi, korban sering melihat tersangka memukul istrinya," ujar Anom.
Perbuatan bejat tersangka berakhir setelah ibu korban berinisial Har (59) merasa curiga dengan sikap anaknya yang pendiam dan tidak ceria. "Setelah ditanya, NN akhirnya mengakui perbuatan tersangka terhadap dirinya selama ini," ungkap Anom.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 dan 81 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (aks)
"Tersangka melakukan tindakan tidak terpuji tersebut sejak tahun 2005. Saat itu, korban masih TK hingga saat ini sudah duduk di kelas VIII salah satu SMP di Kota Madiun," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Anom Wibowo, Senin (1/7).
Kepada polisi, tersangka mengaku lupa sudah berapa kali menyetubuhi anak dari kakak kandungnya itu. Tersangka kerap membujuk korban dengan memberi uang Rp50 ribu agar bersedia melayani nafsu bejatnya.
"Korban tidak berani melapor ke ibunya atau keluarga lain karena diancam dan takut dipukul. Apalagi, korban sering melihat tersangka memukul istrinya," ujar Anom.
Perbuatan bejat tersangka berakhir setelah ibu korban berinisial Har (59) merasa curiga dengan sikap anaknya yang pendiam dan tidak ceria. "Setelah ditanya, NN akhirnya mengakui perbuatan tersangka terhadap dirinya selama ini," ungkap Anom.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 dan 81 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (aks)
Sumber: Berita8.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :