Lowong, Sekda Jadi Plt Bupati Madiun

Madiun - Kekosongan kursi Bupati Madiun, selama menunggu proses persidangan sengketa di Pilkada setempat di Mahkamah Konstitusi (MK) akan disisi oleh Sekda setempat Soekardi.

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Kabupaten Madiun, Hery Supramono, mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 131/14899/011/2013 tanggal 22 Juli 2013, menunjuk Sekda Kabupaten Madiun Soekardi menjadi pelaksana tugas Bupati Madiun mulai tanggal 23 Juli 2013.

"Gubernur telah menunjuk Sekda Kabupaten Madiun untuk menggantikan jabatan Bupati Madiun yang kosong. Bahkan, pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, Muhtarom-Iswanto, telah pindah dari rumah dinas ke rumah pribadinya masing-masing," ujarnya, Rabu (24/7/2013).

Menurut dia, keputusan penunjukkan plt bupati tersebut dilakukan karena pemenang Pilkada Kabupaten Madiun 19 Juni 2013, yakni pasangan petahanan Muhtarom-Iswanto, belum dapat dilantik. Karena adanya gugatan sengketa pilkada dari dua pasangan calon lain ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan masa jabatan petahana berakhir pada 23 Juli 2013.

"Pemenang pilkada kemarin belum bisa dilantik, karena masih menunggu putusan dari sidang MK yang akan berlangsung siang ini di Jakarta. Dan soal kapan dilantinya itu merupakan wewenan KPU," jelas Hery.

Sementara, Sekda Kabupaten Madiun Soekardi membenarkan penunjukkan dirinya sebagai Plt Bupati Madiun. Hal tersebut diketahuinya setelah ada surat dari Kemendagri Nomor T13/35/4813/OTDA dan SK Gubenur Jatim tanggal 22 Juli 2013. "Ini amanat. Sebagai seorang birokrat ya harus siap sesuai dengan sumpah dan janji jabatan saya," ungkap Sekda Soekardi.

Seperti diketahui, setelah KPU Kabupaten Madiun menetapkan pasangan terpilih Muhtarom-Iswanto sebagai pemenang pilkada dengan perolehan suara 56,1 persen, pasangan nomor urut 3, Sukiman-Suprapto, dan pasangan nomor urut 4, Sumardi-Dimyati Dahlan mengajukan tuntutan sengketa pilkada ke MK.

Pengajuan tuntutan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 85/PHPU.D-XI/2013 dan 86/PHPU.D-XI/2013. Adapun, putusan sengketa pilkada tersebut akan dilakukan hari ini (24/7) di Jakarta. [rdk/ted]


 

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Lintas_Daerah pada 17.12. dan Dikategorikan pada , , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

PENGUNJUNG ONLINE

2010 Lintas Madiun. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Madiun