Jelang Pilwali, mutasi besar-besaran terjadi di Pemkot Madiun


Madiun - Menjelang Pilihan Walikota (Pilwali), Walikota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto, melakukan mutasi besar-besaran di seluruh jajaran Dinas, Badan dan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, Jumat (07/06/2013).
Dalam gelombang mutasi kali ini, sebanyak 108 PNS eselon III, IV, V,pengawas sekolah, kepala sekolah dan direksi BUMD dirotasi.
Mutasi ini berdasarkan surat keputusan Walikota Madiun Nomor 821.2-401.205/38,40,41/K/2013 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural, pengawas sekolah dan kepala sekolah. Sedangkan mutasi di lingkungan BUMD, berdasarkan surat Nomor 539-401.205/39/K/2013 tentang Pengangkatan direktur utama perusahaan daerah BPR Kota Madiun.
Padahal sesuai surat edaran Mendagri Nomor 800/5335 SJ tertanggal 27 Desember 2012, tentang Pelaksanaan mutasi pejabat struktural menjelang Pemilukada, menjelang pemilihan kepala daerah dilarang dilakukan mutasi, Namun Walikota berdalih jika hal tersebut sebagai bagian dari penyegaran dan mengganti yang pensiun.
“Ini kan menganti yang pensiun. Tidak ada yang istimewa kok. Iki gak enek kaitane karo Pilwali (Ini tidak ada kaitannya dengan Pilwali),” Bambang Irianto, kepada wartawan usai pengambilan sumpah jabatan para pejabat yang dilantik, di gedung Diklat, Kota Madiun, Jumat siang.
Landasan melakukan mutasi, lanjut Bambang, sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mutasi ini atas hasil evaluasi dan manajemen yang dilakukan oleh pihak kepegawaian dan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat).
“Baperjakat punya kewenangan untuk melakukan evaluasi dan saya hanya menandatangani saja”, dalih Bambang.
Menanggapi mutasi besar-besaran menjelang Pilwalkot ini, menurut salah satu anggota DPRD Kota Madiun dari PDI Perjuangan, Widodo Ponco Putro, mutasi kali ini dianggap tidak berdasarkan aturan atau tidak sesuai surat edaran dari Menteri Dalam Negeri.
“Apa yang dilakukan itu (Walikota) tidak benar karena tidak berdasarkan aturan. Bahwa kaitannya dengan mutasi, meski Walikota memiliki kewenangan namun sesuai surat Mendagri, daerah yang akan melaksanakan Pemilukada tidak diperbolehkan melakukan mutasi”, terang Widodo.
Widodo menganggap jika mutasi tersebut sebagai bentuk strategi politik jelang Pilwali dan dianggap cacat hukum.
“Jadi apa yang dilakukan Walikota ini saya anggap melawan aturan yang lebih tinggi dan cacat hukum. Ini strategi politis bagi pemimpin daerah, jelang Pilwalkot. Ini harusnya tidak boleh dilakukan”, pungkas Widodo.


JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Lintas_Daerah pada 10.33. dan Dikategorikan pada , , , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

PENGUNJUNG ONLINE

2010 Lintas Madiun. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Madiun