Bupati Madiun Dilaporkan ke Tipikor Mabes Polri

Kurikulum baru 2013 memang belum diberlakukan, namun laporan tentang penyalahgunaan proyek pengadaan buku tetap beralangsung, tertutama di daerah-daerah. 
 
Jakarta Procurement Monitoring (JPM) sebuah lembaga swadaya masyarakat pimpinan Ivan Parapat, misalnya, belum lama ini melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Mabes Polri terkait pengadaan buku penunjang perpustakaan Sekolah Dasar (SD).

Proyek yang terjadi pada tahun anggaran 2012 tersebut terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun, Jawa Timur dengan nilai Rp7,5 miliar lebih.
“Bukti-bukti sudah kami serahkan ke petugas Tipikor Mabes Polri sekitar dua bulan lalu. Jadi yang bertanggungjawab atas dugaan korupsi ini adalah Bupati Madiun H Muhtarom selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Suhardi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kata Ivan pada Harian Terbit, Senin (27/05).

Dalam laporannya itu disebutkan Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun telah melakukan pelelangan proyek yang diikuti 16 peserta perusahaan. Berdasarkan berita acara lelang, ada empat perusahaan yang dinyatakan lulus oleh panitia lelang. Yakni, PT PJ, CV SIP, CV J dan CV PN.

Namun, panitia lelang menggugurkan CV SIP dan PT PJ dengan alasan alamat domisili kantor tidak sesuai dokumen. Padahal, panitia lelang sudah melakukan pengecekan langsung ke alamat kedua perusahaan.
“Ini aneh memang, panitia sudah datang ke kantor CV SIP dan PT JP. Bahkan, panitia ngobrol dengan direktur kedua perusahaan itu di kantor dengan alamat sesuai tercantum dalam dokumen, tapi kok digugurkan dengan alasan alamat kantor tak sesuai dokumen,” jelas Ivan.

CV SIP pun melakukan sanggah banding dan meminta agar proses lelang dihentikan. Tapi, panitia tetap melanjutkan proses. “Harusnya panitia menghentikan proses pelelangan, karena itu sesuai Perpres No. 54/2010 Jo Perpres No. 70/2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pada sanggahan banding menghentikan proses pelelangan,” jelas Ivan.

Anehnya lagi, panitia lelang melakukan surat menyurat dengan menjawab sanggah banding dan surat tembusan pencairan jaminan sanggah banding. Padahal itupun bertentangan dengan aturan.
“Fakta kedua ini semakin menguatkan adanya dugaan rekayasa lelang dan pemaksaan kehendak,” terangnya. Yang lebih menyolok, lanjut Ivan, penawaran CVJ Rp7,3 M jauh di atas penawaran PT PJ yang hanya Rp6,7 M. Begitupun dengan penawaran CV SIP yang hanya Rp6,8 M.

Namun, kenyataannya panitia memenangkan CV J, sehingga negara berpotensi dirugikan sekitar Rp400 juta hingga Rp500 juta lebih.


 

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Lintas_Daerah pada 03.13. dan Dikategorikan pada , , , , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

PENGUNJUNG ONLINE

2010 Lintas Madiun. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Madiun