Bupati Madiun Dilaporkan ke Tipikor Mabes Polri
Madiun, News, Pemerintah, Pemerintahan, Utama 03.13
Kurikulum baru 2013 memang belum diberlakukan, namun laporan tentang
penyalahgunaan proyek pengadaan buku tetap beralangsung, tertutama di
daerah-daerah.
Jakarta Procurement Monitoring (JPM) sebuah lembaga swadaya
masyarakat pimpinan Ivan Parapat, misalnya, belum lama ini melaporkan
dugaan tindak pidana korupsi ke Mabes Polri terkait pengadaan buku
penunjang perpustakaan Sekolah Dasar (SD).
Proyek yang terjadi pada tahun anggaran 2012 tersebut terjadi di
lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun, Jawa Timur dengan nilai
Rp7,5 miliar lebih.
“Bukti-bukti sudah kami serahkan ke petugas Tipikor Mabes Polri
sekitar dua bulan lalu. Jadi yang bertanggungjawab atas dugaan korupsi
ini adalah Bupati Madiun H Muhtarom selaku Pengguna Anggaran (PA) dan
Suhardi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun selaku Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) kata Ivan pada Harian Terbit, Senin (27/05).
Dalam laporannya itu disebutkan Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun
telah melakukan pelelangan proyek yang diikuti 16 peserta perusahaan.
Berdasarkan berita acara lelang, ada empat perusahaan yang dinyatakan
lulus oleh panitia lelang. Yakni, PT PJ, CV SIP, CV J dan CV PN.
Namun, panitia lelang menggugurkan CV SIP dan PT PJ dengan alasan
alamat domisili kantor tidak sesuai dokumen. Padahal, panitia lelang
sudah melakukan pengecekan langsung ke alamat kedua perusahaan.
“Ini aneh memang, panitia sudah datang ke kantor CV SIP dan PT JP.
Bahkan, panitia ngobrol dengan direktur kedua perusahaan itu di kantor
dengan alamat sesuai tercantum dalam dokumen, tapi kok digugurkan dengan
alasan alamat kantor tak sesuai dokumen,” jelas Ivan.
CV SIP pun melakukan sanggah banding dan meminta agar proses lelang
dihentikan. Tapi, panitia tetap melanjutkan proses. “Harusnya panitia
menghentikan proses pelelangan, karena itu sesuai Perpres No. 54/2010 Jo
Perpres No. 70/2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pada
sanggahan banding menghentikan proses pelelangan,” jelas Ivan.
Anehnya lagi, panitia lelang melakukan surat menyurat dengan menjawab
sanggah banding dan surat tembusan pencairan jaminan sanggah banding.
Padahal itupun bertentangan dengan aturan.
“Fakta kedua ini semakin menguatkan adanya dugaan rekayasa lelang dan
pemaksaan kehendak,” terangnya. Yang lebih menyolok, lanjut Ivan,
penawaran CVJ Rp7,3 M jauh di atas penawaran PT PJ yang hanya Rp6,7 M.
Begitupun dengan penawaran CV SIP yang hanya Rp6,8 M.
Namun, kenyataannya panitia memenangkan CV J, sehingga negara berpotensi dirugikan sekitar Rp400 juta hingga Rp500 juta lebih.
Sumber : harianterbit.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
