Komisioner KPU Dibebaskan

MADIUN - Antonius Sudarmanta, Komisioner KPUD Kota Madiun, yang terjerat kasus dugaan penipuan, akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Ketua majelis hakim, Bhaskara Praba Bharata, dalam putusannya mengatakan, jika terdakwa tidak terbukti sebagaiman dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Oleh karena itu, membebaskan terdakwa Antonius Sudarmanta dari segala tuntutan jaksa.

"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa dan memulihkan nama baik terdakwa, membebankan biaya perkara kepada negara. Karena sesuai fakta persidangan terdakwa tidak bersalah," ujarnya, Kamis (11/4).

Atas putusan bebas ini, JPU Suyadi pengganti JPU sebelumnya Bambang Setyo, mengaku kecewa dan menyatakan pikir-pikir dahulu. "Ya kalau kecewa pastilah. Namun nanti kita akan pikir-pikir dulu," ucapnya, usai sidang.

Sementara itu, Antonius Sudarmanta dan kuasa hukumnya Masri Mulyono sangat gembira dengan putusan tersebut. "Saya sangat bersyukur dan terimakasih atas putusan ini, semua seperti yang saya harapkan," kata komisioner KPUD Kota Madiun tersebut.

Sebelumnya, JPU Bambang Setyo, menuntut terdakwa sesuai pasal 378 KUHP, selama 3,5 tahun, karena kasus penipuan  menjanjikan mampu mengurus proyek Dana Cadangan Infrastruktur yang bersumber dari APBN senilai Rp 25 miliar yang bersumber dari APBN, dengan syaratnya, para rekanan yang tergabung dalam beberapa asosiasi kontraktor, harus menyediakan uang fee untuk memuluskan proyek, sebesar 7% dari nilai proyek atau Rp.1,8 miliar.

Karena terbujuk rayu oleh terdakwa, kemudian beberapa rekanan yang tergabung dalam beberapa asosiasi rekanan itu, mengumpulkan uang. Kemudian uang itu diserahkan. Namun kenyataannya, proyek yang dijanjikan terdakwa, tidak kunjung turun. Kemudian sejumlah saksi pelapor kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Lintas_Daerah pada 05.53. dan Dikategorikan pada , , , , , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

PENGUNJUNG ONLINE

2010 Lintas Madiun. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Madiun