Kangen Istri, Buron Ditangkap
Josenan, Judi, Kota Madiun, News, Patroli, Taman, Utama 05.58
MADIUN - Karena kangen istri, buronan polisi, Ayub Darmaji bin Mulud (30), warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dibekuk polisi saat pulang ke rumahnya. Ayub sendiri menjadi buron karena pada dua bulan lalu melarikan diri saat ada penggerebekan judi remi.
Ayub menjadi buronan Polres Madiun Kota sejak Kamis, 14 Februari 2013 lalu.
Kala itu, ia bersama tiga temannya digerebek karena bermain judi remi
di kamar rumah Dirin di Jl Cokrobasonto Gg V, Kelurahan Josenan.
Tiga orang temannya, Dirin Hariyanto, Supriyanto, dan Mubarok berhasil diciduk polisi. Sedang Ayub berhasil kabur dengan melompat melalui jendela kamar.
Dua bulan buron, membuat Ayub rindu akan istrinya. Akhirnya, pada Senin pagi (8/4), ia berniat pulang ke rumahnya. Namun sekitar pukul 7.30 WIB, Ayub dibekuk polisi dari Polsek Taman. Ia tak menduga, jika dirinya telah lama diincar polisi, sejak menjadi buron.
Ia dibekuk saat melintas di depan rumah Dirin, tempat ia bermain judi bersama rekan-rekannya. "Saya sembunyi di Magetan, rumah saudara," aku Ayub.
Ia pun digelendang ke tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka dikenai pasal 303 dengan ancaman hukuman palin lama 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta," ujar Kasubag Humas Polres Madiun Kota AKP Soedono WSC.
Tiga orang temannya, Dirin Hariyanto, Supriyanto, dan Mubarok berhasil diciduk polisi. Sedang Ayub berhasil kabur dengan melompat melalui jendela kamar.
Dua bulan buron, membuat Ayub rindu akan istrinya. Akhirnya, pada Senin pagi (8/4), ia berniat pulang ke rumahnya. Namun sekitar pukul 7.30 WIB, Ayub dibekuk polisi dari Polsek Taman. Ia tak menduga, jika dirinya telah lama diincar polisi, sejak menjadi buron.
Ia dibekuk saat melintas di depan rumah Dirin, tempat ia bermain judi bersama rekan-rekannya. "Saya sembunyi di Magetan, rumah saudara," aku Ayub.
Ia pun digelendang ke tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka dikenai pasal 303 dengan ancaman hukuman palin lama 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta," ujar Kasubag Humas Polres Madiun Kota AKP Soedono WSC.
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :