Validasi e-KTP Terkendala Sistem Aplikasi
KTP, Madiun, Mejayan, News, Pemerintahan, Penduduk, Utama 22.14
MADIUN - Proses validasi sidik jari kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP di sejumlah kecamatan, Kabupaten Madiun, terganggu dan bahkan tidak dapat dilakukan akibat terkendala perubahan sistem aplikasi program.
"Akibat perubahan sistem aplikasi tersebut, perangkat komputer dan programnya tidak bisa dioperasikan.
Aplikasi yang ada di kecamatan tidak bisa terhubung dengan server di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun," ujar Angga, salah satu operator program e-KTP di kantor Kecamatan Mejayan, kemarin.
Menurut dia, gangguan terjadi sudah sejak Rabu (27/2) sore. Akibatnya, ratusan warga yang datang untuk mengambil KTP baru miliknya, terpaksa kecewa. "Saat dilakukan pencocokan sidik jari pada alat perekaman, yang muncul pada layar komputer adalah tulisan "error". Warga banyak yang kecewa karena batal mendapatkan KTP baru dan akhirnya pulang," kata dia.
Pada saat peralatan berjalan normal, proses validasi sidik jari e-KTP di Kecamatan Mejayan, rata-rata bisa mencapai 300 kartu atau 300 orang setiap harinya.
Gangguan validasi data pada pembagian e-KTP tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan, Dispendukcapil Kabupaten Madiun, Achmad Romadon. "Memang ada perubahan sistem di aplikasinya. Akibatnya, validasi sidik jari e-KTP di sejumlah kecamatan terhambat," ujar Romadon, kepada wartawan.
Menurutnya, gangguan tersebut terjadi di delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun. Delapan kecamatan tersebut antara lain Kecamatan Geger, Jiwan, Dagangan, Wungu, Kare, Kebonsari, Saradan, dan Mejayan. Tiap kecamatan tersedia dua perangkat perekaman e-KTP.
Dispendukcapil setempat sudah melaporkan masalah ini ke perwakilan penyedia jasa server perekaman e-KTP, PT Quadrant, di tingkat provinsi dan pusat. Pihaknya berjanji perbaikan akan segera dilakukan.
"Kami sudah diberi petunjuk aplikasinya yang baru. Petugas Dispendukcapil akan meneruskan petunjuk tersebut ke petugas operasional di kecamatan agar sistem aplikasi bisa berjalan dan proses validasi e-KTP bisa berjalan normal," kata Romadon.
Di Kabupaten Madiun, dari target 637.574 orang peserta wajib e-KTP gratis yang dibiayai pemerintah pusat dan daerah tahun 2012, sudah terekam sebanyak 480.010 orang. Dari perekaman 480.010 orang tersebut, yang sudah tercetak sebanyak 356.803 kartu.
Adapun, kartu yang sudah dicetak tersebut sebelum dibagikan wajib divalidasi berdasarkan sidik jari yang sudah terekam dalam "chip" kartu dengan sidik jari pemilik kartu. Proses validasinya inilah yang sedang bermasalah.
Dikutip : Surabaya Post Online
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :