Djoko Susilo Bisa Terjerat Pemalsuan, Polri Ogah Proaktif


JAKARTA – Seorang Inspektur Jenderal (Irjen) polisi, Djoko Susilo--sejauh yang terungkap di publik-- memiliki 11 rumah dan tiga istri. Sayangnya hingga kini korps-nya, Polri tampak ogah bersikap proaktif.
Terkait poligami yang jelas-jelas ‘diharamkan’ do kepolisian, Polri malah menunggu laporan dari istri pertama yang diduga bernama Suratmi asal Madiun. Tak hanya itu, Djoko juga terbukti melakukan pemalsuan dokumen terkait status dan profesi-nya.

Sementara mengenai kekayaan Djoko yang ‘super duper’, Polri juga terkesan cuek. Padahal, sebagai jenderal yang hanya berpenghasilan sekitar Rp 30 juta per bulan (gaji pokok Rp 10 juta dan renumerasi Rp 20 juta), Djoko memiliki total harta kekayaan lebih dari Rp 5,6 miliar.

“Ini tentunya melanggar kode etik kepolisian. Tak hanya itu juga melakukan tindakan pidana karena mengaku masih perjaka saat menikah yang kesekian,” ujar Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrachman, Sabtu (2/3).

Dia mengatakan, pemalsuan identitas itu melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Sanksi pelanggaran pasal itu adalah hukuman lima tahun. Djoko diketahui mengaku sebagai pegawai Indosat saat menikahi istri ketiganya, Dipta Anindita di Solo, pada 2008.Sebelum menikahi Dipta, Djoko sudah memiliki dua orang istri. Istri pertamanya bernama Suratmi, yang merupakan teman semasa kecilnya di Madiun, Jawa Timur. Sedangkan istri keduanya bernama Mahdiana yang dinikahi Djoko pada 2001 di Jakarta.

Terlebih lagi, kata Hamidah, pemalsuan itu digunakan untuk berpoligami. “Polisi boleh menikah tanpa izin asalkan ada izin dari istri pertama. Dalam kasus ini dipertanyakan, apakah DS dapat izin atau tidak,” katanya. Hamidah juga menyebutkan alasan lain, polisi atau pegawai negeri boleh menikah dengan alasan istri menderita penyakit yang tidak memungkinkan untuk menjalankan peran sebagai seorang istri, tidak bisa mendapatkan keturunan, dan istri tidak dapat memenuhi kewajiban.

Ia mengatakan, Djoko bisa dikenai Pasal 279 tentang poligami. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ucap Hamidah. Dia mengatakan, nantinya di pengadilan dakwaan dilakukan dengan cara dialternatifkan. “Dilihat yang mana yang kemungkinannya paling berat apakah pemalsuan dokumen atau poligami,” ucap dia.
Terpisah, Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Suhardi Alius mengatakan mantan Gubernur Akademi Polisi, Inspektur Djoko Susilo, positif melanggar aturan karena memiliki lebih dari satu istri. Para istrinya pun tak pernah diketahui oleh Mabes Polri. "Intinya melanggar aturan dan pasti ada proses (hukum)," kata Suhardi melalui pesan singkat.

Sayangnya untuk melakukan proses itu, kepolisian menunggu laporan resmi dari istri pertama mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri tersebut."Sampai saat ini belum menerima laporan dari istri pertama. Masih menunggu (laporan)," kata Kepala Biro Penerangan Umum Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar., Jumat, 1 Maret 2013.

Sementara,  pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang mengatakan KPK tak menanyakan prihal istri-istri Djoko Susilo selama pemeriksaan kasus proyek simulator surat izin mengemudi. "Mengenai istri-istri itu, tidak pernah ditanyakan saat pemeriksaan KPK kepada Pak Djoko," kata Juniver.

Juniver menyatakan kasihan dengan pihak-pihak yang disebut ikut menikmati duit hasil korupsi Djoko, termasuk istri-istri Djoko yang diperiksa komisi antirasuah. Penyidik komisi antirasuah beberapa kali memeriksa perempuan bernama Dipta Anindita terkait pencucian uang Djoko. Dipta yang merupakan Puteri Solo tahun 2008 disebut sebagai istri muda Jenderal Djoko.

"Buktikan dulu korupsinya, baru melangkah ke pencucian uang," kata Juniver.

Juniver keberatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang menggunakan pasal pencucian uang dalam menyidik kliennya. Dia berpendapat KPK belum bisa menjerat kliennya dengan undang-undang baru itu. "Sebab tuduhan utama klien kami, korupsi saja belum terbukti di pengadilan," kata Juniver.

Rumah Madiun Belum Disita
Irjen Djoko Susilo, tersangka kasus korupsi simulator SIM, juga memiliki dua rumah di Kota Madiun, Jawa Timur. Kedua rumah itu terletak di Jalan Bimo no 5 dan di Jalan Ki Ageng Kebo Kanigoro no 11 Kota Madiun. Dua rumah milik Irjen Djoko Susilo di Kota Madiun ini belum disita oleh KPK.
"Sampai saat ini rumah Irjen Djoko Susilo belum tanda telah disita KPK. Atau mungkin KPK belum mengetahui jika Irjen Djoko Susilo juga memiliki dua rumah di Kota Madiun," kata Widartono, tetangga rumah di Jalan Bimo, Kota Madiun.

Menurut Widartono, rumah Irjen Djoko Susilo di Jalan Bimo berukuran sekitar 10 x 20 meter sedang di Jalan Ki Ageng Kebo Kanigo nomor 11 berukuran 20 x 40 meter. Kedua rumah yang terbilang besar di Madiun ini sudah sekitar setahun terakhir terbengkelai tak dihuni sehingga beberapa bagiannya rusak.

"Rumah itu dulu sempat dikontrak orang. Setelah yang kontrak pergi, rumah itu mangkrak dan tak terawat karena pemiliknya juga tidak mencari tenaga penunggu dan pembersih rumah itu," jelas Widartono.

Bahkan, lanjut Widartono, rumah milik Irjen Djoko Susilo menuggak tak bayar iuran kampung. Selain itu ragam fasilitas rumahnya seperti jaringan listrik, telepon, dan PDAM juga telah diputus. Ragam fasilitas diputus karena pemilik rumah belum membayar rekeningnya.

Sebenarnya, Irjen Djoko Susilo masih memiliki sejumlah saudara dan sanak di Madiun. Bahkan istri pertama Irjen Djoko Susilo, Suratmi, juga asli warga Madiun. Namun, mereka tak ada yang merawat apalagi menempati rumah Irjen Djoko Susilo tersebut.

11 RUMAH DJOKO DISITA KPK
  1. Rumah mewah dua lantai di Jalan Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
  2. Jalan Elang Mas Blok C3, Jagakarsa, Tanjung Duren, Jakarta Selatan.
  3. Jalan Cikajang Nomor 18, Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
  4. Perumahan Pesona Khayangan Mungil I Blok E Nomor 1, RT 001/RW 029, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok.
  5. Jalan Leuwinanggung RT 01/08 Nomor 69, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
  6. Perumahan elite Klaster Golf Residence Blok C Nomor 12, Graha Candi Golf, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
  7. Jalan Langenastran Nomor 7 Kelurahan Patean, Kecamatan Kraton, Jogjakarta.
  8. Jalan Patehan Lor Nomor 34 dan 36, Kecamatan Kraton Jogjakarta
  9. Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo.
  10. Jalan Sam Ratulangi Nomor 16, Kampung Gremet Manahan, Solo.
  11. Jalan Warga Kampung Taman Nomor 36, Solo.
Dikutip : Surabaya Post Online

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Lintas Madiun pada 22.10. dan Dikategorikan pada , , , , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

PENGUNJUNG ONLINE

2010 Lintas Madiun. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Madiun