Polisi Madiun Tangkap Ibu Pencuri di Masjid


MADIUN - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota menangkap seorang ibu rumah tangga pencuri dompet milik jamaah di sebuah masjid di wilayah Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota, AKP Soedono, pada Antara, Senin (4/3/2013), mengatakan tersangka adalah Endah Susanti (48), warga Desa Purwosari, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan.

Ia tertangkap tangan saat mencuri dompet milik jemaah di Masjid Al Mujahidin di Jalan AURI, Kota Madiun. "Tersangka berpura-pura ikut Shalat Maghrib berjamaah di masjid tersebut. Beruntung, takmir masjid mengetahui aksinya," ujar AKP Soedono saat rilis hasil ungkap di Mapolres Madiun Kota.

Menurut dia, pada saat korban lengah dan menjalankan shalat, maka pelaku merogoh tas korban dan mengambil dompet milik salah satu jamaah di masjid setempat. "Memang sebelumnya beberapa kali telah terjadi pencurian di masjid setempat, makanya takmir masjid waspada," kata Soedono kepada wartawan.

Setelah uang dalam dompet diambil, maka pelaku membuang dompet di halaman parkir masjid setempat. Pelaku yang akan melarikan diri dengan motor akhirnya diberhentikan oleh takmir masjid tersebut.

"Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan dibawa ke kantor kepolisian sektor setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang buktinya adalah uang dalam dompet milik korban sebanyak Rp184 ribu," katanya.

Sementara, tersangka Endah mengaku terpaksa mencuri karena membutuhkan uang yang akan digunakan biaya pengobatan anaknya. "Saya butuh uang mendesak. Uang itu akan saya pakai untuk menebus obat anak saya yang sedang sakit infeksi usus," kata ibu beranak lima tersebut sambil menangis.

Namun polisi tidak percaya begitu saja atas pengakuan tersangka. Setelah ditelusuri, tersangka merupakan residivis pelaku pencurian pada tahun 2005. Diduga, aksi pencurian beberapa kali yang terjadi di masjid setempat dilakukan oleh tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Dikutip : suarasurabaya.net

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Lintas Madiun pada 18.58. dan Dikategorikan pada , , , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

PENGUNJUNG ONLINE

2010 Lintas Madiun. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Madiun