Pembantai Terancam Hukuman Mati
Kabupaten Madiun, Margobawero, Mojorejo, News, Patroli, Utama 05.25
MADIUN - Agus Basuki, terdakwa pembunuhan satu keluarga, terancam hukuman mati atau pidana penjara 20 tahun. Agus
didakwa melakukan pembunuhan berencana. Seperti yang diketahui, Agus membunuh satu keluarga dengan cara memberi minuman yang dicampur dengan racun ikan jenis potas.
Mohamad Giantoro alias Aan (35) dan istrinya Retno
Sugiarti (35), serta anaknya Stefani Firstania Capolista (11) merupakan korban pembunuhan Agus. Keluarga
ini tinggal di rumah kontrakan Jalan Margobawero Gang IX Nomor 1,
Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
“Terdakwa
kita jerat dengan tiga pasal. Untuk dakwaan primernya kita jerat dengan
pasal 340 KUHP, ancamannya hingga hukuman mati. Subsidernya pasal 338
KUHP dan pasal 80 ayat 3 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Mejayan Slamet
Widodo usai sidang perdana.
Selain tuntutan tersebut, terdakwa juga terancam terkena pasal tentang perlindungan anak terkait salah satu korban yang masih di bawah umur. Sementara sidang sendiri ditunda hingga minggu depan yang beragendakan memeriksa para saksi
Penasehat
hukum terdakwa Edy Obaja menyatakan tidak melakukan eksepsi atau
keberatan atas dakwaan dari JPU. Hal itu disebabkan kejelasan tentang
identitas, lokasi dan waktu dalam kasus ini cukup jelas. Sedangkan untuk
pokok perkara masih akan dibahas saat persidangan.
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :






