Pembantai Terancam Hukuman Mati


MADIUN - Agus Basuki, terdakwa pembunuhan satu keluarga, terancam hukuman mati atau pidana penjara 20 tahun. Agus didakwa melakukan pembunuhan berencana. Seperti yang diketahui, Agus membunuh satu keluarga dengan cara memberi minuman yang dicampur dengan racun ikan jenis potas.

Mohamad Giantoro alias Aan (35) dan istrinya Retno Sugiarti (35), serta anaknya Stefani Firstania Capolista (11) merupakan korban pembunuhan Agus. Keluarga ini tinggal di rumah kontrakan Jalan Margobawero Gang IX Nomor 1, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

“Terdakwa kita jerat dengan tiga pasal. Untuk dakwaan primernya kita jerat dengan pasal 340 KUHP, ancamannya hingga hukuman mati. Subsidernya pasal 338 KUHP dan pasal 80 ayat 3 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Mejayan Slamet Widodo usai sidang perdana.

Selain tuntutan tersebut, terdakwa juga terancam terkena pasal tentang perlindungan anak terkait salah satu korban yang masih di bawah umur. Sementara sidang sendiri ditunda hingga minggu depan yang beragendakan memeriksa para saksi

Penasehat hukum terdakwa Edy Obaja menyatakan tidak melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari JPU. Hal itu  disebabkan kejelasan tentang identitas, lokasi dan waktu dalam kasus ini cukup jelas. Sedangkan untuk pokok perkara masih akan dibahas saat persidangan.

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Lintas_Daerah pada 05.25. dan Dikategorikan pada , , , , , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

PENGUNJUNG ONLINE

2010 Lintas Madiun. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Madiun