Ijazah Sugito DIcabut Dinas Pendidikan
Kabupaten Madiun, News, Pemilu, Pilkada, Utama 05.43
MADIUN - Jelang penetapan dan
pengumuman pasangan calon bupati dan calon wakil bupati peserta
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Madiun, legalisir fotokopi
ijazah STM milik bacawabup Sugito dicabut Dinas Pendidikan Kota Madiun.
Pada surat tertanggal 18 Maret itu disebutkan, pencabutan pengesahan dikarenakan Sugito yang bersekolah di STM Koskogo Kota Madiun, tidak tercantum dalam buku induk Dindik Kota Madiun.
Dindik mengetahui tidak adanya nomor induk Sugito saat KPUD Kabupaten Madiun melakukan verifikasi faktual atas dokumen atas nama Sugito. Dokumen tersebut menyatakan Sugito pernah bersekolah di STM Kosgoro Kota Madiun yang sejak tahun 1981 lalu sudah tutup.
Sementara itu, belum ada keterangan dari pihak Dindik. Karena Suyoto sedang melaksanakan ibadah umroh, sedangkan Sekretaris Dindik Suwarno juga tidak berada di tempat karena sedang melaksanakan perjalanan dinas di Surabaya.
Menanggapi hal ini, pihak DPC PDIP langsung bereaksi keras. Sekretaris DPC PDIP Subari bersama sejumlah pengurus dan anggota PDIP meminta Dindik Kota Madiun membatalkan surat pencabutan pengesahan tersebut. PDIP juga mengancam akan menuntut Dindik Kota Madiun bila tidak segera mencabut surat pencabutan tersebut
Pada surat tertanggal 18 Maret itu disebutkan, pencabutan pengesahan dikarenakan Sugito yang bersekolah di STM Koskogo Kota Madiun, tidak tercantum dalam buku induk Dindik Kota Madiun.
Dindik mengetahui tidak adanya nomor induk Sugito saat KPUD Kabupaten Madiun melakukan verifikasi faktual atas dokumen atas nama Sugito. Dokumen tersebut menyatakan Sugito pernah bersekolah di STM Kosgoro Kota Madiun yang sejak tahun 1981 lalu sudah tutup.
Sementara itu, belum ada keterangan dari pihak Dindik. Karena Suyoto sedang melaksanakan ibadah umroh, sedangkan Sekretaris Dindik Suwarno juga tidak berada di tempat karena sedang melaksanakan perjalanan dinas di Surabaya.
Menanggapi hal ini, pihak DPC PDIP langsung bereaksi keras. Sekretaris DPC PDIP Subari bersama sejumlah pengurus dan anggota PDIP meminta Dindik Kota Madiun membatalkan surat pencabutan pengesahan tersebut. PDIP juga mengancam akan menuntut Dindik Kota Madiun bila tidak segera mencabut surat pencabutan tersebut
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
