Panwaslu Kesulitan Tertibkan Atribut Calon
Kabupaten Madiun, Madiun, News, Pemilu, Pilkada, Politik 10.27
MADIUN - Paswaslu Kabupaten Madiun kesulitan menindak reklame atau alat peraga yang mengarah kampanye pasangan bacabub-bacawabub. Lembaga pengawasan pemilu berdalih masih menunggu surat keputusan KPUD terkait penetapan pasangan calon bacabub-bacawabub yang akan berlaga dalam pilkada.
drh Slamet Widodo, Ketua Panwaslu Kabupaten Madiun mengatakan, masa kampanye pilkada adalah 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum pemungutan suara. Pemasangan atribut kampanye juga harus mempertimbangkan etika dan estetika. Namun fakta yang terjadi, banyak atribut yang menyalahi aturan.
Di depan tim sukses dan parpol peserta pemilu, WIdodo juga merilis reklame yang dianggap melakukan pelanggaran atau curi start kampanye. Termasuk, rincian kepemilikan reklame. Diantaranya adalah milik pasangan Muhtarom - Iswanto sebanyak 62 persen, Sukiman - Sugito 30 persen dan sisanya menjadi milik parpol peserta pemilu 2014.
Menurut Widodo, banyak parpol dan pasangan bacabub-bacawabub yang belum paham soal aturan pemasangan reklame. Sehingga panwaslu merapa penting menggelar sosialisasi yang juga dihadiri satker, kejaksaan, kepolisian, parpol, tim kampanye maupun KPUD Kabupaten Madiun.
Hingga saat ini, petugas PPL di setiap desa terus memantai kemungkinan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh tim sukses masing-masing calon.
drh Slamet Widodo, Ketua Panwaslu Kabupaten Madiun mengatakan, masa kampanye pilkada adalah 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum pemungutan suara. Pemasangan atribut kampanye juga harus mempertimbangkan etika dan estetika. Namun fakta yang terjadi, banyak atribut yang menyalahi aturan.
Di depan tim sukses dan parpol peserta pemilu, WIdodo juga merilis reklame yang dianggap melakukan pelanggaran atau curi start kampanye. Termasuk, rincian kepemilikan reklame. Diantaranya adalah milik pasangan Muhtarom - Iswanto sebanyak 62 persen, Sukiman - Sugito 30 persen dan sisanya menjadi milik parpol peserta pemilu 2014.
Menurut Widodo, banyak parpol dan pasangan bacabub-bacawabub yang belum paham soal aturan pemasangan reklame. Sehingga panwaslu merapa penting menggelar sosialisasi yang juga dihadiri satker, kejaksaan, kepolisian, parpol, tim kampanye maupun KPUD Kabupaten Madiun.
Hingga saat ini, petugas PPL di setiap desa terus memantai kemungkinan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh tim sukses masing-masing calon.
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :