KPU Kembangkan Dapil Pileg di Kabupaten Madiun
Kabupaten Madiun, KPU, News, Pemerintahan, Pemilu, Pilkada, Utama 23.51
MADIUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
pusat, resmi mengembangkan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilu
legislatif di Kabupaten MAdiun yang dulunya hanya ada lima dapil menjadi
enam dapil.
Komisioner KPU Kabupaten Madiun, Wahyudi, mengatakan, keputusan pengembangan jumlah dapil tersebut, berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 107/K.pts/KPU/Tahun 2013 tertanggal 9 Maret 2013, jumlah daerah pemilihan di Kabupaten Madiun menjadi enam daerah pemilihan.
"Kalau pada pada Pileg tahun 2009 lalu, jumlah dapil di Kabupaten Madiun hanya lima daerah pemilihan. Sekarang sesuai dengan surat keputusan KPU pusat jumlahnya resmi berubah menjadi enam dapil," ujarnya, Rabu (13/3/2013).
Wahyudi menambahkan, pemekaran dapil tersebut disebabkan beberapa faktor. Diantaranya perubahan jumlah daerah pemilihan tersebut juga menyesuaikan dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan letak geografis suatu daerah.
Sebelumnya KPU Kabupaten Madiun telah memberikan dua alternatif perubahan dapil ke KPU Pusat. Alternatif satu adalah, jumlah dapil tetap lima daerah namun pembagian kursi kurang merata, yakni antara tujuh hingga 12 kursi di setiap dapilnya.
"Alternatif kedua, dapil menjadi enam daerah dengan pembagian kursi merata tujuh atau delapan kursi setiap dapilnya. Dan hasilnya KPU Pusat memutuskan penambahan dapil agar alokasi kursi di DPRD sama di setiap daerah pemilihan," terang dia.
Sesuai surat keputusan KPU Pusat tersebut, ditetapkan Dapil I yang meliputi Kecamatan Jiwan, Madiun, dan Sawahan memiliki delapan kursi, serta Dapil II yang meliputi Kecamatan Balerejo, Pilangkenceng, dan Wonoasri memiliki delapan kursi.
Kemudian, Dapil III meliputi Kecamatan Mejayan dan Saradan memiliki tujuh kursi, Dapil IV yang meliputi Kecamatan Kare, Gemarang, dan Wungu memiliki delapan kursi, Dapil V terdiri dari Kecamatan Geger dan Dagangan memiliki tujuh kursi, serta Dapil VI terdiri dari Kecamatan Kebonsari dan Dolopo juga tujuh kursi.
Wahyudi menambahkan, meski dapil bertambah, namun jumlah keterwakilan partai politik di DPRD setempat tetap 45 kursi. Perubahan dapil ini juga mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2013 tentang tata cara penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Komisioner KPU Kabupaten Madiun, Wahyudi, mengatakan, keputusan pengembangan jumlah dapil tersebut, berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 107/K.pts/KPU/Tahun 2013 tertanggal 9 Maret 2013, jumlah daerah pemilihan di Kabupaten Madiun menjadi enam daerah pemilihan.
"Kalau pada pada Pileg tahun 2009 lalu, jumlah dapil di Kabupaten Madiun hanya lima daerah pemilihan. Sekarang sesuai dengan surat keputusan KPU pusat jumlahnya resmi berubah menjadi enam dapil," ujarnya, Rabu (13/3/2013).
Wahyudi menambahkan, pemekaran dapil tersebut disebabkan beberapa faktor. Diantaranya perubahan jumlah daerah pemilihan tersebut juga menyesuaikan dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan letak geografis suatu daerah.
Sebelumnya KPU Kabupaten Madiun telah memberikan dua alternatif perubahan dapil ke KPU Pusat. Alternatif satu adalah, jumlah dapil tetap lima daerah namun pembagian kursi kurang merata, yakni antara tujuh hingga 12 kursi di setiap dapilnya.
"Alternatif kedua, dapil menjadi enam daerah dengan pembagian kursi merata tujuh atau delapan kursi setiap dapilnya. Dan hasilnya KPU Pusat memutuskan penambahan dapil agar alokasi kursi di DPRD sama di setiap daerah pemilihan," terang dia.
Sesuai surat keputusan KPU Pusat tersebut, ditetapkan Dapil I yang meliputi Kecamatan Jiwan, Madiun, dan Sawahan memiliki delapan kursi, serta Dapil II yang meliputi Kecamatan Balerejo, Pilangkenceng, dan Wonoasri memiliki delapan kursi.
Kemudian, Dapil III meliputi Kecamatan Mejayan dan Saradan memiliki tujuh kursi, Dapil IV yang meliputi Kecamatan Kare, Gemarang, dan Wungu memiliki delapan kursi, Dapil V terdiri dari Kecamatan Geger dan Dagangan memiliki tujuh kursi, serta Dapil VI terdiri dari Kecamatan Kebonsari dan Dolopo juga tujuh kursi.
Wahyudi menambahkan, meski dapil bertambah, namun jumlah keterwakilan partai politik di DPRD setempat tetap 45 kursi. Perubahan dapil ini juga mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2013 tentang tata cara penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dikutip : AntaraJatim
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
