Fasilitas Negara Boleh Dipakai Kampanye


MADIUN - Permasalahn soal aturan main tempat kampanye pemilu di GOR Wilis, Wisma Haji, dan gedung kecamatan akhirnya menemui solusi. Ketua KPUD Kota Madiun Sasongko menyebut ada pengecualian bagi gedung atau fasilitas negara yang selama ini disewakan kepada umum untuk dipasangi alat propaganda Pemilu.

"Gedung atau fasilitas negara yang disewakan kepada umum memang boleh dipakai kampanye", tegas Sasongko. Penyataan ini merujuk pada pasal 35 ayat (3) Peraturan KPU 01/2013. Sebenarnya, pasal itu khusus untuk mengatur pejabat negara yang berkampanye.

Pemkot tampaknya sengaja mempersilahkan anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk memanfaatkan GOR Wilis, WIsma Haji serta gedung kecamatan jika ingin dimanfaatkan sebagai lokasi kampanye agar tidak terjadi diskriminasi.

"Kemungkinan pemkot ingin memberikan kesempatan yang sama dalam pemakaian fasilitas negara ini. Prinsipnya, penetapan tempat kampanye dari kami itu karena pemkot sudah mengijinkan," ujar Sasongko.

Meskipun begitu, Sasongko menyatakan siap melakukan revisi keputusan terkait tempat kampanye dan pemasangan alat peraga Pemilu. Karena menurutnya, pihaknya hanya sebatas mengatur kawasan mana saja yang boleh dipasangi alat peraga kampanye. Di luar lokasi yang disebut di keputusan KPUD Kota Madiun berarti melanggar.

Sasongko menambahkan, aturan pemasangan alat peraga kampanye sudah sesuai dengan [pasal 17 ayat (1) Peraturan KPU 01/2013 yang masih bersifat umum. Yakni, alat peraga dilarang di tempatkan di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaha pendidikan, jalan protokol dan jalan bebas hambatan.

Dikutip : Radar Madiun

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Lintas Madiun pada 10.19. dan Dikategorikan pada , , , , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

PENGUNJUNG ONLINE

2010 Lintas Madiun. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Madiun