Benarkah Lapas Madiun Jadi Sarang Narkoba?


MADIUN - Operasi Sakau yang gelar Sat Reskoba Polres Madiun Kota sejak 24-Februari-4 Maret lalu, menangkap 5 orang tersangka dan menyita berbagai jenis narkoba, seperti sabu, ganja, obat-obatan hingga minuman keras (miras).

Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu 3,98 gram, ganja 11,20 gram, pil koplo 74 butir diantaranya 10 butir pil jenis baru Happy Five, obat keras 449 butir dan obat daftar G 49 kaplet. Disamping narkoba, petugas juga menyita 148 liter arak jawa (arjo), miras botolan 5 botol dan 2 botol Newport.

“Psikotropika itu sebagian besar berasal dari lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun,” Kabag Ops Polres Madiun Kota Kompol Edy Poerwanto didampingi Kasat Reskoba AKP Pujiono, Selasa (05/03/2013).

Menurut Kompol Edy Poerwanto, saat menggelar Operasi Sakau di Lapas Madiun, petugas menemukan sabu dalam 6 kemasan plastik kecil berat 0,18 gram hingga 0,90 gram Blok E kamar nomor 6. Sementara di Blok D atau sel isolasi ditemukan 2 plastik sabu berat 0,80 gram dan 0,90 gram, sedangkan di depan luar Blok D kamar 9 ditemukan 7 paket ganja dalam bungkusan dengan berat 1,45 gram-1,75 gram serta satu unit timbangan elektrik.

Di sekitar taman Blok Isolasi 3, petugas juga menemukan sedotan bekas pakai, 4 bong, 8 pipet kaca, alunium foil maupun 10 butir pil Happy Five.

“Sayang, tidak ditemukan pemilik dari barang-barang itu, kini masih penyelidikan,” ujar AKP Pujiono.
Dari 5 tersangka itu 2 diantaranya berstatus narapidana di Lapas Madiun, saat dilakukan pengeladahan ditemukan berbagai barang bekas penghisap sabu.

Dua napi yang terbukti memiliki narkoba teresebut adalah Nur Cholim (35) Desa Jambe Banjar Kemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, penghuni Lapas Madiun Blok G-10 dan Suwaji (31) Desa Margosono, Kecamatan Kedung Kandang, Kabupaten Malang, narapidan Blok B-1 Lapas Madiun.
“Keduanya mengakui usai pesta sabu, terbukti hasil tes urine positif,” tambahnya.

Sementara 3 tersangka lain yaitu Pin Retno (45) warga Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, saat petugas melakukan pengeledahan di toko miliknya obat-obatan. Obat dimaksud yaitu asam mefenat dan amoxicillin, hanya boleh dilayani dengan resep dokter.

Berikutnya, Dadang Permana (33) Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, profesi pengamen dan selaku pengedar pil double L atau koplo. Disusul, Eka Kristanto (27) Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, tertangkap di Jalan Apel masuk Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, kedapatan membawa 2 plastik sabu berat 10,10 gram serta 0,30 gram.

Dari sekitar Jalan Taman Praja Kecamatan Taman, Kota Madiun, petugas mendapati DH, seorang warga Kabupaten Pacitan yang menyimpan sejumlah pil dalam jok motor. Namun, pil itu diakui bukan miliknya dan diserahkan kepada petugas.

Psikotropika yang disita disita dari tangan DH yaitu satu kantung plastik berisi 399 Dextro warna biru.

“Lima tersangka akan dijerat sesuai ketentuan berlaku, beberapa diantaranya sudah dititipkan ke Lapas Madiun. Sedangkan, saat ini belum dikirim ke Lapas Madiun masih ada 2 tersangka bisa kami tunjukan kepada rekan-rekan wartawan,” ujar Kompol Edy Poerwanto lagi.

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Lintas Madiun pada 08.41. dan Dikategorikan pada , , , , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

PENGUNJUNG ONLINE

2010 Lintas Madiun. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Madiun