Tersangka Korupsi TPP Desa Rp 1,6 Miliar Dijebloskan ke Lapas Madiun
Madiun, News, Patroli, Utama 18.15
Madiun - Karyanie, Staf Bagian
Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Madiun akhirnya dijebloskan ke
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan.
Tersangka
penyelewengan Tunjangan Penghasilan Perangkat (TPP) Desa Pemkab Madiun
tahun 2011 sebesar Rp 1,6 miliar itu langsung ditahan setelah menjalani
serangkain pemeriksaan.
Karyanie, datang memenuhi panggilan Kejari sekitar pukul 09.00 WIB tadi pagi dengan didampingi seorang pengacara.
“Setelah semua barang bukti dirasa cukup dan sesuai maka perkara ini kami diterima, sehingga hak dan tanggungjawab hukum
sekarang telah beralih dari pihak kepolisian pada kejaksaan. Selanjutnya tersangka kita tahan di LP Madiun,” ujar Kajari Mejayan Beny Guritno, Kamis (21/02/2013).
sekarang telah beralih dari pihak kepolisian pada kejaksaan. Selanjutnya tersangka kita tahan di LP Madiun,” ujar Kajari Mejayan Beny Guritno, Kamis (21/02/2013).
Dalam pemeriksaaan itu, Karyanie
disodori 20 pertanyaan oleh tim jaksa penyidik. Setelah berkas dan bukti
lengkap, Kejari pun akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan
selama 20 hari.
Akibat perbuatannya tersangka dinyatakan melanggar
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo UU 20 tahun 2001 pasal 2, 3, 8, dan 9.
”Kami akan
mempercepat pembuatan surat dakwaan. Mudah-mudahan bisa cepat selesai
sehingga berkasnya segera bisa diserahkan ke Pengadilan Tipikor di
Surabaya. Kami punya wewenang menahan hingga 20 hari, namun kami
percepat pembuatan dakwaan,
diusahakan kurang dari 20 hari selesai, lalu dikirim ke Pengadilan Tipikor,” tegas Benny.
diusahakan kurang dari 20 hari selesai, lalu dikirim ke Pengadilan Tipikor,” tegas Benny.
Sementara
itu, Karyanie saat didampingi petugas Kejari Mejayan bersama
pengacaranya menuju mobil tahanan terlihat pasrah. Ia mengatakan tetap
menjalani proses hukum, mengaku mengembalikan sejumlah uang ke kas
daerah.
Sekedar mengingatkan, perkara penyelewengan TPP Desa
Pemkab Madiun tahun 2011, ini terungkap saat Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Provinsi Jawa Timur melakukam pemeriksaan dan menemukan aliran
dana senilai Rp 1,6 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.
BPK
menyebutkan,dana sebesar Rp 1,012 miliar diterima staf Pemdes bernama
Karyanie dan tidak disetorkan ke rekening penampungan di PD BPR. Bahkan,
penggunaan dana tidak diketahui.
Di sisi lain, dana sebesar Rp
735 juta disetorkan ke rekening PD BPR, ternyata tidak didistribusikan
ke penerima dan justru ditarik oleh Karyanie selaku pemilik rekening.
Total alokasi dana bantuan keuangan desa tahun 2011 sebesar Rp 39,4 miliar lebih. Dipergunakan untuk TPP Rp 22.896
milyar,Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 15 miliar, Penghargaan Purna Bhakti Perangkat Desa Rp 1.050 milyar dan Kompensasi Sekretaris Desa Rp 200 juta.
milyar,Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 15 miliar, Penghargaan Purna Bhakti Perangkat Desa Rp 1.050 milyar dan Kompensasi Sekretaris Desa Rp 200 juta.
Hasil temuan BPK tertuang dalam buku III Nomor: 25.C/LHP/XVIII.JATIM/05/2012 tanggal 10 Mei 2012 menyebutkan, dokumen
pertanggungjawaban terdapat permasalahan dalam proses realisasi, diantaranya kekurangan distribusi TPP sebesar Rp. 1.607 miliar, pencairan TPP tidak sesuai alokasi ditetapkan dalam SK Bupati Madiun.
pertanggungjawaban terdapat permasalahan dalam proses realisasi, diantaranya kekurangan distribusi TPP sebesar Rp. 1.607 miliar, pencairan TPP tidak sesuai alokasi ditetapkan dalam SK Bupati Madiun.
Selain
itu, adanya kekurangan transfer ADD ke rekening BPR (Bank Perkreditan
Rakyat) Kabupaten Madiun sebesar Rp.400 juta. Serta kekurangan bantuan
Purna Bhakti Perangkat Desa dan Kompensasi Sekretaris Desa sebesar Rp
488 juta.
BPK menilai kondisi itu tidak sesuai dengan PP No.
58/2005 pasal 61 ayat (1), Permendagri No. 13/2006 jo Permendagri No.
59/2007 pasal 4, pasal 47, pasal 132, pasal 133 ayat 2, Permendagri No.
37/2007 pasal 1 ayat (5), perbup Madiun No. 4/2011 pasal 5, Perbup
Madiun No. 5/2011 pasal 4 dan SK Bupati Madiun No.
188.45/77/KPTS/402.031/2011.
Diketahui, Polres Madiun menetapkan Karyanie sebagai tersangka pada 24 Oktober 2012 lalu.
Sumber : Lensaindonesia.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :