Tersangka Korupsi TPP Desa Rp 1,6 Miliar Dijebloskan ke Lapas Madiun

Madiun - Karyanie, Staf Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Madiun akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan.
Tersangka penyelewengan Tunjangan Penghasilan Perangkat (TPP) Desa Pemkab Madiun tahun 2011 sebesar Rp 1,6 miliar itu langsung ditahan setelah menjalani serangkain pemeriksaan.
Karyanie, datang memenuhi panggilan Kejari sekitar pukul 09.00 WIB tadi pagi dengan didampingi seorang pengacara.
“Setelah semua barang bukti dirasa cukup dan sesuai maka perkara ini kami diterima, sehingga hak dan tanggungjawab hukum
sekarang telah beralih dari pihak kepolisian pada kejaksaan. Selanjutnya tersangka kita tahan di LP Madiun,” ujar Kajari Mejayan Beny Guritno, Kamis (21/02/2013).
Dalam pemeriksaaan itu, Karyanie disodori 20 pertanyaan oleh tim jaksa penyidik. Setelah berkas dan bukti lengkap, Kejari pun akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari.
Akibat perbuatannya tersangka dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20 tahun 2001 pasal 2, 3, 8, dan 9.
”Kami akan mempercepat pembuatan surat dakwaan. Mudah-mudahan bisa cepat selesai sehingga berkasnya segera bisa diserahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya. Kami punya wewenang menahan hingga 20 hari, namun kami percepat pembuatan dakwaan,
diusahakan kurang dari 20 hari selesai, lalu dikirim ke Pengadilan Tipikor,” tegas Benny.
Sementara itu, Karyanie saat didampingi petugas Kejari Mejayan bersama pengacaranya menuju mobil tahanan terlihat pasrah. Ia mengatakan tetap menjalani proses hukum, mengaku mengembalikan sejumlah uang ke kas daerah.
Sekedar mengingatkan, perkara penyelewengan TPP Desa Pemkab Madiun tahun 2011, ini terungkap saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur melakukam pemeriksaan dan menemukan aliran dana senilai Rp 1,6 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.
BPK menyebutkan,dana sebesar Rp 1,012 miliar diterima staf Pemdes bernama Karyanie dan tidak disetorkan ke rekening penampungan di PD BPR. Bahkan, penggunaan dana tidak diketahui.
Di sisi lain, dana sebesar Rp 735 juta disetorkan ke rekening PD BPR, ternyata tidak didistribusikan ke penerima dan justru ditarik oleh Karyanie selaku pemilik rekening.
Total alokasi dana bantuan keuangan desa tahun 2011 sebesar Rp 39,4 miliar lebih. Dipergunakan untuk TPP Rp 22.896
milyar,Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 15 miliar, Penghargaan Purna Bhakti Perangkat Desa Rp 1.050 milyar dan Kompensasi Sekretaris Desa Rp 200 juta.
Hasil temuan BPK tertuang dalam buku III Nomor: 25.C/LHP/XVIII.JATIM/05/2012 tanggal 10 Mei 2012 menyebutkan, dokumen
pertanggungjawaban terdapat permasalahan dalam proses realisasi, diantaranya kekurangan distribusi TPP sebesar Rp. 1.607 miliar, pencairan TPP tidak sesuai alokasi ditetapkan dalam SK Bupati Madiun.
Selain itu, adanya kekurangan transfer ADD ke rekening BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Kabupaten Madiun sebesar Rp.400 juta. Serta kekurangan bantuan Purna Bhakti Perangkat Desa dan Kompensasi Sekretaris Desa sebesar Rp 488 juta.
BPK menilai kondisi itu tidak sesuai dengan PP No. 58/2005 pasal 61 ayat (1), Permendagri No. 13/2006 jo Permendagri No. 59/2007 pasal 4, pasal 47, pasal 132, pasal 133 ayat 2, Permendagri No. 37/2007 pasal 1 ayat (5), perbup Madiun No. 4/2011 pasal 5, Perbup Madiun No. 5/2011 pasal 4 dan SK Bupati Madiun No. 188.45/77/KPTS/402.031/2011.
Diketahui, Polres Madiun menetapkan Karyanie sebagai tersangka pada 24 Oktober 2012 lalu.


 

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Lintas_Daerah pada 18.15. dan Dikategorikan pada , , , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

PENGUNJUNG ONLINE

2010 Lintas Madiun. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Madiun