LPSK Lindungi Pelapor Korupsi di Madiun
Banjarsari, Dagangan, Madiun, News, Patroli, Utama 00.16

Hal tersebut seperti diutarakan oleh Anggota LPSK penanggungjawab bidang perlindungan yang memimpin tim investigasi ke Madiun pada 16 Juni lalu, Teguh Soedarsono, dalam Press Release yang dikirim ke sejumlah wartawan melalui email, Kamis (23/6/2011) pagi.
"Setelah kami lakukan investigasi, kami menilai data-data sudah lengkap dan layak dimajukan dalam rapat paripurna pada 21 Juni kemarin. Dalam rapat tersebut akhirnya disetujui jika korban beserta seluruh keluarganya akan mendapatkan perlindungan," kata Teguh.
Dalam Press Release tersebut, dijelaskan bahwa tingginya ancaman bahaya yang dialami oleh Suharno sekeluarga sudah sampai pada tingkat membahayakan jiwa. Selain itu juga keberadaan Ketua KTNA Kabupaten Madiun ini sebagai saksi dalam kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.
Dalam kasus ini, LPSK telah melakukan langkah pro-aktif untuk melindungi yang bersangkutan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, pemberian perlindungan tersebut tidak hanya untuk kepentingan Suharno dan keluarganya namun untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya, Suharno ditusuk orang tidak dikenal di rumahnya di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, pada Minggu (12/6/2011) malam. Nyawa Suharno terselamatkan meski mengalami tiga luka tusukan di bagian leher, perut, dan pinggang.
Aksi percobaan pembunuhan ini diduga kuat terkait status Suharno sebagai saksi pelapor kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2009 di desa setempat. Ia bersama aktivis LSM yang tergabung dalam Gerakan Peduli Madiun (GPM) melaporkan kasus korupsi ADD tersebut sejak 2010 lalu. [rdk/but]
Sumber : Berita Jatim
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :