Posted by Lintas_Daerah
Banjir,
Bencana Alam,
Kelun,
Mojorejo,
News,
Rejomulyo,
Sukosari,
Tawangrejo,
Utama
05.12
Akibat volume hujan yang tinggi sejak Minggu malam (7/04), lebih dari 1.000 rumah warga di Kota Madiun terendam
banjir. Ketinggian air
bervariasi dari 30 sentimeter hingga 1 meter.
Pantauan di lapangan pada Senin (08/04) kemarin, genangan air mulai surut. Akan tetapi warga
dan pemerintah terus bersiaga akan banjir susulan yang bisa saja terjadi apabila hujan deras kembali mengguyur.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kota Madiun, Agus Bagyo, mengatakan, banjir menyerang lima kelurahan di Kecamatan Kartoharjo. Kelima kelurahan itu adalah Rejomulyo, Mojorejo, Tawangrejo, Kelun dan Sukosari. Tercatat Rejomulyo adalah kelurahan dengan jumlah rumah terendam terbanyak. Yakni sebanyak 500 rumah. Demikian ujar Agus.
Banjir yang terjadi di Kota Madiun disebabkan oleh meluapnya anak sungai Bengawan Madiun, Sungai Sono. Ini terjadi karena sungai Sono tidak mampu menampung volume air karena hujan deras yang terjadi selama 5 jam. Kondisi semakin parah karena adanya air kiriman dari lereng Gunung Wilis.
Posted by Lintas_Daerah
Kabupaten Madiun,
Margobawero,
Mojorejo,
News,
Patroli,
Utama
05.25
MADIUN - Agus Basuki, terdakwa pembunuhan satu keluarga, terancam hukuman mati atau pidana penjara 20 tahun. Agus
didakwa melakukan pembunuhan berencana. Seperti yang diketahui, Agus membunuh satu keluarga dengan cara memberi minuman yang dicampur dengan racun ikan jenis potas.
Mohamad Giantoro alias Aan (35) dan istrinya Retno
Sugiarti (35), serta anaknya Stefani Firstania Capolista (11) merupakan korban pembunuhan Agus. Keluarga
ini tinggal di rumah kontrakan Jalan Margobawero Gang IX Nomor 1,
Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
“Terdakwa
kita jerat dengan tiga pasal. Untuk dakwaan primernya kita jerat dengan
pasal 340 KUHP, ancamannya hingga hukuman mati. Subsidernya pasal 338
KUHP dan pasal 80 ayat 3 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Mejayan Slamet
Widodo usai sidang perdana.
Selain tuntutan tersebut, terdakwa juga terancam terkena pasal tentang perlindungan anak terkait salah satu korban yang masih di bawah umur. Sementara sidang sendiri ditunda hingga minggu depan yang beragendakan memeriksa para saksi
Penasehat
hukum terdakwa Edy Obaja menyatakan tidak melakukan eksepsi atau
keberatan atas dakwaan dari JPU. Hal itu disebabkan kejelasan tentang
identitas, lokasi dan waktu dalam kasus ini cukup jelas. Sedangkan untuk
pokok perkara masih akan dibahas saat persidangan.