JAKARTA – Seorang Inspektur Jenderal (Irjen) polisi, Djoko
Susilo--sejauh yang terungkap di publik-- memiliki 11 rumah dan tiga
istri. Sayangnya hingga kini korps-nya, Polri tampak ogah bersikap
proaktif.
Terkait poligami yang jelas-jelas ‘diharamkan’ do
kepolisian, Polri malah menunggu laporan dari istri pertama yang diduga
bernama Suratmi asal Madiun. Tak hanya itu, Djoko juga terbukti
melakukan pemalsuan dokumen terkait status dan profesi-nya.
Sementara
mengenai kekayaan Djoko yang ‘super duper’, Polri juga terkesan cuek.
Padahal, sebagai jenderal yang hanya berpenghasilan sekitar Rp 30 juta
per bulan (gaji pokok Rp 10 juta dan renumerasi Rp 20 juta), Djoko
memiliki total harta kekayaan lebih dari Rp 5,6 miliar.
“Ini
tentunya melanggar kode etik kepolisian. Tak hanya itu juga melakukan
tindakan pidana karena mengaku masih perjaka saat menikah yang
kesekian,” ujar Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah
Abdurrachman, Sabtu (2/3).
Dia mengatakan, pemalsuan identitas
itu melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Sanksi
pelanggaran pasal itu adalah hukuman lima tahun. Djoko diketahui mengaku
sebagai pegawai Indosat saat menikahi istri ketiganya, Dipta Anindita
di Solo, pada 2008.Sebelum menikahi Dipta, Djoko sudah memiliki dua
orang istri. Istri pertamanya bernama Suratmi, yang merupakan teman
semasa kecilnya di Madiun, Jawa Timur. Sedangkan istri keduanya bernama
Mahdiana yang dinikahi Djoko pada 2001 di Jakarta.
Terlebih
lagi, kata Hamidah, pemalsuan itu digunakan untuk berpoligami. “Polisi
boleh menikah tanpa izin asalkan ada izin dari istri pertama. Dalam
kasus ini dipertanyakan, apakah DS dapat izin atau tidak,” katanya.
Hamidah juga menyebutkan alasan lain, polisi atau pegawai negeri boleh
menikah dengan alasan istri menderita penyakit yang tidak memungkinkan
untuk menjalankan peran sebagai seorang istri, tidak bisa mendapatkan
keturunan, dan istri tidak dapat memenuhi kewajiban.
Ia
mengatakan, Djoko bisa dikenai Pasal 279 tentang poligami. “Ancaman
hukumannya lima tahun penjara,” ucap Hamidah. Dia mengatakan, nantinya
di pengadilan dakwaan dilakukan dengan cara dialternatifkan. “Dilihat
yang mana yang kemungkinannya paling berat apakah pemalsuan dokumen atau
poligami,” ucap dia.
Terpisah, Kepala Divisi Humas Markas
Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Suhardi Alius mengatakan mantan
Gubernur Akademi Polisi, Inspektur Djoko Susilo, positif melanggar
aturan karena memiliki lebih dari satu istri. Para istrinya pun tak
pernah diketahui oleh Mabes Polri. "Intinya melanggar aturan dan pasti
ada proses (hukum)," kata Suhardi melalui pesan singkat.
Sayangnya
untuk melakukan proses itu, kepolisian menunggu laporan resmi dari
istri pertama mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri tersebut."Sampai
saat ini belum menerima laporan dari istri pertama. Masih menunggu
(laporan)," kata Kepala Biro Penerangan Umum Polri Brigadir Jenderal Boy
Rafli Amar., Jumat, 1 Maret 2013.
Sementara, pengacara Djoko
Susilo, Juniver Girsang mengatakan KPK tak menanyakan prihal
istri-istri Djoko Susilo selama pemeriksaan kasus proyek simulator surat
izin mengemudi. "Mengenai istri-istri itu, tidak pernah ditanyakan saat
pemeriksaan KPK kepada Pak Djoko," kata Juniver.
Juniver
menyatakan kasihan dengan pihak-pihak yang disebut ikut menikmati duit
hasil korupsi Djoko, termasuk istri-istri Djoko yang diperiksa komisi
antirasuah. Penyidik komisi antirasuah beberapa kali memeriksa perempuan
bernama Dipta Anindita terkait pencucian uang Djoko. Dipta yang
merupakan Puteri Solo tahun 2008 disebut sebagai istri muda Jenderal
Djoko.
"Buktikan dulu korupsinya, baru melangkah ke pencucian uang," kata Juniver.
Juniver
keberatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang menggunakan pasal
pencucian uang dalam menyidik kliennya. Dia berpendapat KPK belum bisa
menjerat kliennya dengan undang-undang baru itu. "Sebab tuduhan utama
klien kami, korupsi saja belum terbukti di pengadilan," kata Juniver.
Rumah Madiun Belum Disita Irjen
Djoko Susilo, tersangka kasus korupsi simulator SIM, juga memiliki dua
rumah di Kota Madiun, Jawa Timur. Kedua rumah itu terletak di Jalan Bimo
no 5 dan di Jalan Ki Ageng Kebo Kanigoro no 11 Kota Madiun. Dua rumah
milik Irjen Djoko Susilo di Kota Madiun ini belum disita oleh KPK.
"Sampai
saat ini rumah Irjen Djoko Susilo belum tanda telah disita KPK. Atau
mungkin KPK belum mengetahui jika Irjen Djoko Susilo juga memiliki dua
rumah di Kota Madiun," kata Widartono, tetangga rumah di Jalan Bimo,
Kota Madiun.
Menurut Widartono, rumah Irjen Djoko Susilo di
Jalan Bimo berukuran sekitar 10 x 20 meter sedang di Jalan Ki Ageng Kebo
Kanigo nomor 11 berukuran 20 x 40 meter. Kedua rumah yang terbilang
besar di Madiun ini sudah sekitar setahun terakhir terbengkelai tak
dihuni sehingga beberapa bagiannya rusak.
"Rumah itu dulu
sempat dikontrak orang. Setelah yang kontrak pergi, rumah itu mangkrak
dan tak terawat karena pemiliknya juga tidak mencari tenaga penunggu dan
pembersih rumah itu," jelas Widartono.
Bahkan, lanjut
Widartono, rumah milik Irjen Djoko Susilo menuggak tak bayar iuran
kampung. Selain itu ragam fasilitas rumahnya seperti jaringan listrik,
telepon, dan PDAM juga telah diputus. Ragam fasilitas diputus karena
pemilik rumah belum membayar rekeningnya.
Sebenarnya, Irjen
Djoko Susilo masih memiliki sejumlah saudara dan sanak di Madiun. Bahkan
istri pertama Irjen Djoko Susilo, Suratmi, juga asli warga Madiun.
Namun, mereka tak ada yang merawat apalagi menempati rumah Irjen Djoko
Susilo tersebut.
11 RUMAH DJOKO DISITA KPK
- Rumah mewah dua lantai di Jalan Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
- Jalan Elang Mas Blok C3, Jagakarsa, Tanjung Duren, Jakarta Selatan.
- Jalan Cikajang Nomor 18, Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
- Perumahan Pesona Khayangan Mungil I Blok E Nomor 1, RT 001/RW 029, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok.
- Jalan Leuwinanggung RT 01/08 Nomor 69, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
- Perumahan elite Klaster Golf Residence Blok C Nomor 12, Graha Candi Golf, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
- Jalan Langenastran Nomor 7 Kelurahan Patean, Kecamatan Kraton, Jogjakarta.
- Jalan Patehan Lor Nomor 34 dan 36, Kecamatan Kraton Jogjakarta
- Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo.
- Jalan Sam Ratulangi Nomor 16, Kampung Gremet Manahan, Solo.
- Jalan Warga Kampung Taman Nomor 36, Solo.
Dikutip : Surabaya Post Online