Kesadaran Berlalu Lintas Warga Madiun Masih Rendah
News, Patroli, Pemerintahan, Utama 02.59
Hingga saat ini kesadaran warga Madiun tentang tata tertib berlalu lintas masih sangat kurang. Hal tersebut terungkap dari ribuan orang yang menjalani sidang pelanggaran lalu lintas di Pengadian Negeri Kabupaten Madiun Kamis (2/12/2010) ini.
Humas PN Kabupaten Madiun, Tiwik, mengatakan, selama siang ini pihak PN nya sudah melakukan sidang pelanggaran lalu lintas dengan terdakwa sebanyak 1.387 orang. Rata-rata peserta sidang tersebut melanggar peraturan lalu lintas tetang kelengkapan kendaraan bermotor.
"Hari ini kami menyidang 1.387 pelanggaran lalu lintas. Yang paling banyak karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak dilengkapi spion. Namun ada juga yang disidang masih dibawah umur," ujarnya.
Tiwik menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, denda untuk pelanggaran lalu lintas yang tidak memiliki SIM maksimal Rp1 juta sedangkan yang perlengkapan kendaraannya tidak lengkap didenda maksimal Rp 250 ribu.
"Untuk SIM kita kenakan denda sebesar Rp 125 ribu atau pidana kurungan empat bulan. Untuk perlengkapan kendaraannya yang tidak lengkap seperti tidak ada spion didenda Rp 75 ribu atau pidana kurungan satu bulan," tambahnya.
Sidang pelanggaran lalu lintas ini digelar secara maraton sejak pagi hingga siang. Ada dua ruang sidang dengan dua hakim yang digunakan dan memimpin persidangan. Untuk menertibkan jalannya sidang, petugas pengadilan bersama aparat kepolisian membuat daftar para pelanggar yang akan disidang.
"Jumlah kasus pelanggaran lalu lintas yang disidangkan hari ini memang cukup banyak. Jadi kita gunakan dua ruang sidang biar cepat selesai," tambah Tiwik. [rdk/kun]
Sumber : beritajatim.com
Humas PN Kabupaten Madiun, Tiwik, mengatakan, selama siang ini pihak PN nya sudah melakukan sidang pelanggaran lalu lintas dengan terdakwa sebanyak 1.387 orang. Rata-rata peserta sidang tersebut melanggar peraturan lalu lintas tetang kelengkapan kendaraan bermotor.
"Hari ini kami menyidang 1.387 pelanggaran lalu lintas. Yang paling banyak karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak dilengkapi spion. Namun ada juga yang disidang masih dibawah umur," ujarnya.
Tiwik menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, denda untuk pelanggaran lalu lintas yang tidak memiliki SIM maksimal Rp1 juta sedangkan yang perlengkapan kendaraannya tidak lengkap didenda maksimal Rp 250 ribu.
"Untuk SIM kita kenakan denda sebesar Rp 125 ribu atau pidana kurungan empat bulan. Untuk perlengkapan kendaraannya yang tidak lengkap seperti tidak ada spion didenda Rp 75 ribu atau pidana kurungan satu bulan," tambahnya.
Sidang pelanggaran lalu lintas ini digelar secara maraton sejak pagi hingga siang. Ada dua ruang sidang dengan dua hakim yang digunakan dan memimpin persidangan. Untuk menertibkan jalannya sidang, petugas pengadilan bersama aparat kepolisian membuat daftar para pelanggar yang akan disidang.
"Jumlah kasus pelanggaran lalu lintas yang disidangkan hari ini memang cukup banyak. Jadi kita gunakan dua ruang sidang biar cepat selesai," tambah Tiwik. [rdk/kun]
Sumber : beritajatim.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh Roedy
pada 02.59.
dan Dikategorikan pada
News,
Patroli,
Pemerintahan,
Utama
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas