Mabuk, Kepala Tetangga Dilempar Piring
Madiun, News, Patroli, Utama 03.09
Madiun - Roy Sandy Cahyono (36)
diringkus aparat Satreskrim Polres Madiun Kota gara-gara menganiaya
tetangganya sendiri yang tengah melakukan ronda kemarin malam.
Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Soedono mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut bermula saat tersangka warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun yang tengah mabuk minuman keras jenis arak jowo di depan toko.
"Saat itu tersangka bersama dengan ke empat rekannya minum minuman keras di depan toko yang ada di depan rumahnya. Kemudian ia ditegur oleh warga yang melakukan ronda," ujarnya, Selasa (2/7/2013).
Merasa tergangu ketenangannya, Roy yang dalam pengaruh minuman keras langsung melemparkan piring hingga melukai pelipis korban. Beruntung sebelum terjadi perkelahian, keributan tersebut bisa diredam.
"Saat itu kondisi saya mabuk dan tidak terlalu ingat. Wong itu spontan saja kok, karena rasanya saya didorong dari belakang," kata tersangak Roy saat di Mapolres Madiun Kota.
Atas tindakannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [rdk/but]
Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Soedono mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut bermula saat tersangka warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun yang tengah mabuk minuman keras jenis arak jowo di depan toko.
"Saat itu tersangka bersama dengan ke empat rekannya minum minuman keras di depan toko yang ada di depan rumahnya. Kemudian ia ditegur oleh warga yang melakukan ronda," ujarnya, Selasa (2/7/2013).
Merasa tergangu ketenangannya, Roy yang dalam pengaruh minuman keras langsung melemparkan piring hingga melukai pelipis korban. Beruntung sebelum terjadi perkelahian, keributan tersebut bisa diredam.
"Saat itu kondisi saya mabuk dan tidak terlalu ingat. Wong itu spontan saja kok, karena rasanya saya didorong dari belakang," kata tersangak Roy saat di Mapolres Madiun Kota.
Atas tindakannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [rdk/but]
Sumber: Beritajatim.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :