Gubernur Jatim tunjuk Sekda Sukardi jadi Plt Bupati Madiun

Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah menerbitkan Surat Keputusan No. 131/14899/011/2013 tanggal 22 Juli 2013 yang menunjuk Sekda Kabupaten Madiun Soekardi menjadi pelaksana tugas sehari-hari (Plt) bupati setempat mulai Selasa (23/07/2013).

Hal itu diungkapkan Soekarwo saat dikonfirmasi wartawan usai acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Sumantri-Samsi di Magetan, Selasa (23/07/2013). “Kita telah tunjuk Sekda Kabupaten Madiun untuk gantikan jabatan Bupati Madiun yang kosong,” ujar Pakde sapaan Soekarwo.

Menurut dia, penunjukan Plt bupati dilakukan karena pemenang Pilkada Kabupaten Madiun 19 Juni 2013 yakni pasangan incumbent Muhtarom-Iswanto belum bisa dilantik karena adanya gugatan sengketa pilkada dari dua pasangan kandidat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan masa jabatan incumbent berakhir 23 Juli 2013.

Akibat gugatan tersebut, pihaknya belum bisa memproses pengusulan calon terpilih ke Mendagri sampai ada putusan MK atas gugatan sengketa itu. “Sampai saat ini kami belum tahu tentang keputusan MK,” ujar Longki.

Secara terpisah, Sekda Kabupaten Madiun Soekardi dikonfirmasi mengaku baru mengetahui ditunjuk sebagai Plt setelah ada surat kawat dari Kemendagri tertuang dalam surat Nomor T13/35/4813/OTDA dan SK Gubernur tanggal 22 Juli 2013. “Sebenarnya saya ewuh pakewuh, tapi karena ini amanat, sebagai seorang birokrat ya harus siap. Sesuai dengan sumpah janji jabatan saya,” ujarnya seraya menegaskan jika selama ini roda pemerintahan berjalan dengan baik.

Jelang berakhirnya masa jabatan, Muhtarom-Iswanto mulai kemas-kemas boyongan meninggalkan Pendopo Muda Graha. Informasinya, keduanya akan tinggal sementara di rumah pribadi masing-masing, sambil menunggu keputusan MK. “Secara bertahap kita sudah kemas-kemas boyongan sejak dua hari lalu. Hari ini sudah beres,” kata Indro Sekretaris Pribadi Wakil Bupati Madiun Iswanto, Selasa (23/07/2013).

Diketahui,  pemohon sengketan Pilkada di MK yaitu pasangan Sukiman-Suprapto (Pak Su) dan pasangan Sumardi-Dimyati (Sehati) dengan nomor perkara 85/PHPU.D-XI/2013 dan 86/PHPU.D-XI/2013.arso


 

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Lintas_Daerah pada 17.07. dan Dikategorikan pada , , , , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

PENGUNJUNG ONLINE

2010 Lintas Madiun. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Madiun