Gubernur Jatim tunjuk Sekda Sukardi jadi Plt Bupati Madiun
Madiun, News, Pemerintah, Pemerintahan, Utama 17.07
Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah menerbitkan Surat Keputusan No.
131/14899/011/2013 tanggal 22 Juli 2013 yang menunjuk Sekda Kabupaten
Madiun Soekardi menjadi pelaksana tugas sehari-hari (Plt) bupati
setempat mulai Selasa (23/07/2013).
Hal itu diungkapkan Soekarwo
saat dikonfirmasi wartawan usai acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati
Magetan Sumantri-Samsi di Magetan, Selasa (23/07/2013). “Kita telah
tunjuk Sekda Kabupaten Madiun untuk gantikan jabatan Bupati Madiun yang
kosong,” ujar Pakde sapaan Soekarwo.
Menurut
dia, penunjukan Plt bupati dilakukan karena pemenang Pilkada Kabupaten
Madiun 19 Juni 2013 yakni pasangan incumbent Muhtarom-Iswanto belum bisa
dilantik karena adanya gugatan sengketa pilkada dari dua pasangan
kandidat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan masa jabatan incumbent
berakhir 23 Juli 2013.
Akibat gugatan tersebut, pihaknya belum
bisa memproses pengusulan calon terpilih ke Mendagri sampai ada putusan
MK atas gugatan sengketa itu. “Sampai saat ini kami belum tahu tentang
keputusan MK,” ujar Longki.
Secara terpisah, Sekda Kabupaten
Madiun Soekardi dikonfirmasi mengaku baru mengetahui ditunjuk sebagai
Plt setelah ada surat kawat dari Kemendagri tertuang dalam surat Nomor
T13/35/4813/OTDA dan SK Gubernur tanggal 22 Juli 2013. “Sebenarnya saya
ewuh pakewuh, tapi karena ini amanat, sebagai seorang birokrat ya harus
siap. Sesuai dengan sumpah janji jabatan saya,” ujarnya seraya
menegaskan jika selama ini roda pemerintahan berjalan dengan baik.
Jelang
berakhirnya masa jabatan, Muhtarom-Iswanto mulai kemas-kemas boyongan
meninggalkan Pendopo Muda Graha. Informasinya, keduanya akan tinggal
sementara di rumah pribadi masing-masing, sambil menunggu keputusan MK.
“Secara bertahap kita sudah kemas-kemas boyongan sejak dua hari lalu.
Hari ini sudah beres,” kata Indro Sekretaris Pribadi Wakil Bupati Madiun
Iswanto, Selasa (23/07/2013).
Diketahui, pemohon sengketan
Pilkada di MK yaitu pasangan Sukiman-Suprapto (Pak Su) dan pasangan
Sumardi-Dimyati (Sehati) dengan nomor perkara 85/PHPU.D-XI/2013 dan
86/PHPU.D-XI/2013.arso
Sumber: Lensaindonesia.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh Lintas_Daerah
pada 17.07.
dan Dikategorikan pada
Madiun,
News,
Pemerintah,
Pemerintahan,
Utama
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas