Diskotek di Madiun Tutup Penuh Selama Puasa
Bisnis, Madiun, News, Utama 22.05
Madiun - Diskotek di Kota Madiun
ditutup selama satu bulan penuh oleh pemerintah setempat. Hal ini untuk
menghormati bulan Romadhon yang akan segera tiba.
Hal tersebut diutarakan oleh Kasi Ops Satpol PP Kota Madiun, Sadeli, saat menempelkan petikan peraturan Wali Kota tentang jam operasi tempat hiburan malam selama bulan puasa di discoutik fire yang ada di Jalan Cokroaminoto, Kota Madiun."Sesuai peraturan Wali Kota no 15 tahun 2013 seluruh discotik wajib tutup atau tidak beroperasi selama bulan ramadhan. Kalau karaoke masih bisa buka hanya dibatasi waktunya," jelas Sadeli, Jumat (5/7/2013).
Sadeli menjelaskan untuk tempat hiburan malam lainnya, seperti karaoke dan billyar masih bisa buka mulai pukul 21.00-24.00. Namun awal bulan puasa atau tanggal 8 sampai 12 Juli ini harus tutup total terlebih dahulu. "Awal puasa ini tutup total setelah itu baru diberlakukan pembatasan. Untuk memantau pelaksanaan perwali ini, anggota kita akan melakukan patroli pada jam-jam tersebut agar tidak terjadi pelanggaran," jelasnya.
Dalam perwali no 15 tahun 2013 tersebut, juga dijelaskan tentang penggunaan pengeras suara masjid saat tadarus di malam hari. Dimana pengeras suara luar hanya boleh digunakan sampai pukul 23.00 WIB setelah itu hanya diperbolehkan mengunakan pengeras suara dalam.[rdk/ted]
Hal tersebut diutarakan oleh Kasi Ops Satpol PP Kota Madiun, Sadeli, saat menempelkan petikan peraturan Wali Kota tentang jam operasi tempat hiburan malam selama bulan puasa di discoutik fire yang ada di Jalan Cokroaminoto, Kota Madiun."Sesuai peraturan Wali Kota no 15 tahun 2013 seluruh discotik wajib tutup atau tidak beroperasi selama bulan ramadhan. Kalau karaoke masih bisa buka hanya dibatasi waktunya," jelas Sadeli, Jumat (5/7/2013).
Sadeli menjelaskan untuk tempat hiburan malam lainnya, seperti karaoke dan billyar masih bisa buka mulai pukul 21.00-24.00. Namun awal bulan puasa atau tanggal 8 sampai 12 Juli ini harus tutup total terlebih dahulu. "Awal puasa ini tutup total setelah itu baru diberlakukan pembatasan. Untuk memantau pelaksanaan perwali ini, anggota kita akan melakukan patroli pada jam-jam tersebut agar tidak terjadi pelanggaran," jelasnya.
Dalam perwali no 15 tahun 2013 tersebut, juga dijelaskan tentang penggunaan pengeras suara masjid saat tadarus di malam hari. Dimana pengeras suara luar hanya boleh digunakan sampai pukul 23.00 WIB setelah itu hanya diperbolehkan mengunakan pengeras suara dalam.[rdk/ted]
Sumber: Beritajatim.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :