Bandar Jaringan Lapas Madiun Dovonis Sesuai Tuntutan
Madiun, News, Patroli, Utama 06.28
Madiun - Bandar gede narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun hanya
bisa pasrah menanggapi vonis majelis hakim. Dua terdakwa yaitu Jarnawi
dan Yohanes Andrean itu masing-masing divonis 7 tahun dan 8 tahun
penjara lantaran terbukti menjalankan bisnis narkoba di balik jerusi sel
Lapas Madiun. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU).
“Menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Jarnawi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Erry Mustianto di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/7).
Selain hukuman badan, Jarnawi juga dijatuhi hukuman denda oleh majelis hakim. “Selain hukuman badan. Terdakwa Jarnawi diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar, subsider satu bulan kurungan,” tegasnya.
Jarnawi dihukum bersalah lantaran melanggar pasal 114 ayat 2 dan Pasal 137a Undang-Undang nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa tak layak mendapatkan keringanan hukuman. Vonis yang dijauhkan majelis hakim itu sendiri sama dengan tuntutan JPU Nining Dwi Ariyani.
Atas vonis majelis hakim, kuasa hukum Jarnawi, Ood Chrisworo memilih pikir-pikir terlebih dahulu apakah dirinya mengajukan banding atau tidak. “Atas putusan majelis, kami pikir-pikir dulu pak hakim,” ujarnya kepada majelis hakim.
Sementara itu, Yohanes Andrean bin Atmo Mariun yang juga merupakan jaringan Jarnawi divonis 8 tahun penjara. Sama dengan Jarnawi, Yohanes pun menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. “Memang berat hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. Tapi kami pikir-pikir dulu untuk melakukan konsultasi dalam mengajukan banding,” kata kuasa hukum Yohanes, Enrico Aditya.
Jarnawi berhasil ditangkap karena kerap melakukan transaksi narkoba. Parahnya, Jarnawi menjalankan bisnis haramnya itu dari balik jeruji besi Lapas Madiun sejak November 2011 hingga Desember 2012. Saat ditangkap, polisi behasil mengamankan 415 gram narkoba.
Berdasarkan hasil penyidikan, barang haram itu dibeli dari Chandra, bandar yang lebih besar di Jakarta. Jarnawi juga membeli sabu-sabu dari Salahudin sebanyak 2.100 gram, mulai Mei hingga Juni 2012 lalu.
Narkoba itu kemudian dijual kepada Muhammad Yusuf (sudah divonis di PN Surabaya, red) dan Yohanes Andrian. Dari hasil bisninya tersebut, Jarnawi mendapatkan untung sebanyak Rp 100 ribu per gram. fan
“Menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Jarnawi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Erry Mustianto di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/7).
Selain hukuman badan, Jarnawi juga dijatuhi hukuman denda oleh majelis hakim. “Selain hukuman badan. Terdakwa Jarnawi diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar, subsider satu bulan kurungan,” tegasnya.
Jarnawi dihukum bersalah lantaran melanggar pasal 114 ayat 2 dan Pasal 137a Undang-Undang nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa tak layak mendapatkan keringanan hukuman. Vonis yang dijauhkan majelis hakim itu sendiri sama dengan tuntutan JPU Nining Dwi Ariyani.
Atas vonis majelis hakim, kuasa hukum Jarnawi, Ood Chrisworo memilih pikir-pikir terlebih dahulu apakah dirinya mengajukan banding atau tidak. “Atas putusan majelis, kami pikir-pikir dulu pak hakim,” ujarnya kepada majelis hakim.
Sementara itu, Yohanes Andrean bin Atmo Mariun yang juga merupakan jaringan Jarnawi divonis 8 tahun penjara. Sama dengan Jarnawi, Yohanes pun menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. “Memang berat hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. Tapi kami pikir-pikir dulu untuk melakukan konsultasi dalam mengajukan banding,” kata kuasa hukum Yohanes, Enrico Aditya.
Jarnawi berhasil ditangkap karena kerap melakukan transaksi narkoba. Parahnya, Jarnawi menjalankan bisnis haramnya itu dari balik jeruji besi Lapas Madiun sejak November 2011 hingga Desember 2012. Saat ditangkap, polisi behasil mengamankan 415 gram narkoba.
Berdasarkan hasil penyidikan, barang haram itu dibeli dari Chandra, bandar yang lebih besar di Jakarta. Jarnawi juga membeli sabu-sabu dari Salahudin sebanyak 2.100 gram, mulai Mei hingga Juni 2012 lalu.
Narkoba itu kemudian dijual kepada Muhammad Yusuf (sudah divonis di PN Surabaya, red) dan Yohanes Andrian. Dari hasil bisninya tersebut, Jarnawi mendapatkan untung sebanyak Rp 100 ribu per gram. fan
Sumber: Surabayapost.co.id
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :