13 Budak Narkoba Diamankan, Sabu dan Ekstasi dari Lapas
Madiun, News, Patroli, Utama 17.12
Madiun - Peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) terus terbukti.
Lima tersangka baik pengguna dan pengedar dicokok dengan barang bukti
barang haram tersebut bersumber dari dua LP.
"Dua LP itu adalah LP Pamekasan dan LP Madiun," kata Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Leo Sinambela kepada wartawan, Rabu (10/7/2013).
Yati (25), Ismono (42), dan Amir (25) merupakan tersangka yang terkait peredaran narkoba di LP Madiun. Yang pertama ditangkap adalah Yati yang diamankan di Jalan Klakah Rejo. Dari purel tersebut petugas mengamankan 0,3 gram sabu-sabu.
Yati kemudian mengaku jika serbuk kristal itu juga dikonsumsi oleh Ismono, seorang temannya. Ismono lantas diamankan dengan barang bukti 0,3 gram. Kedua budak narkoba itu sama-sama mengaku jika sabu yang mereka konsumsi dibeli dari Amir. Amir pun ditangkap dengan barang bukti10,7 gram sabu-sabu.
"Kepada kami Amir mengaku mendapat barang dari seorang napi di LP Madiun," lanjut Leo,
Napi tersebut, kata Leo, menerima order melalui telepon. Dia kemudian menyuruh kurirnya meletakkan (meranjau) sabu-sabu yang diorder di tempat yang sudah disepakati. "Sabu0sabu itu diranjau di daerah Pasuruan. Sekali ngambil bisa 15 gram sabu-sabu," ujar Leon.
Sementara yang terlibat dengan peredaran narkoba di LP Pamekasan adalah Steven (24), warga Jalan Embong Malang dan Daniel (23), warga Candi, Sidoarjo. Yang membeli dari seorang napi di LP Pamekasan adalah Daniel. Melalui telepon, Daniel mengorder pil ekstasi yang dimintanya.
"Pil itu diranjau di kawasan di Surabaya," terang Leo.
Leo mengatakan, Daniel tertangkap dengan barang bukti 13 pil ekstasi. Dari Daniel, petugas mengembangkannya ke Steven yang ditangkap di lobi Apartemen Puncak Permai dengan barnag bukti 17 butir pil ekstasi.
"Barang bukti yang kami amankan dari Daniel adalah pil kiriman ketiga. Pada kiriman pertama Daniel memesan 50 butir dan kiriman kedua 100 butir," tandas Leo.
Selain 5 budak narkoba tersebut, petugas juga menangkap 8 budak narkoba lain. Mereka ditangkap dalam waktu dua minggu terakhir. Total narkoba yang dapat diamankan dari seluruh kasus aadalah 18 gram sabu-sabu, 32 butir pil ekstasi, dan 177 gram ganja. (iwd/iwd)
Sumber: Detik.com
"Dua LP itu adalah LP Pamekasan dan LP Madiun," kata Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Leo Sinambela kepada wartawan, Rabu (10/7/2013).
Yati (25), Ismono (42), dan Amir (25) merupakan tersangka yang terkait peredaran narkoba di LP Madiun. Yang pertama ditangkap adalah Yati yang diamankan di Jalan Klakah Rejo. Dari purel tersebut petugas mengamankan 0,3 gram sabu-sabu.
Yati kemudian mengaku jika serbuk kristal itu juga dikonsumsi oleh Ismono, seorang temannya. Ismono lantas diamankan dengan barang bukti 0,3 gram. Kedua budak narkoba itu sama-sama mengaku jika sabu yang mereka konsumsi dibeli dari Amir. Amir pun ditangkap dengan barang bukti10,7 gram sabu-sabu.
"Kepada kami Amir mengaku mendapat barang dari seorang napi di LP Madiun," lanjut Leo,
Napi tersebut, kata Leo, menerima order melalui telepon. Dia kemudian menyuruh kurirnya meletakkan (meranjau) sabu-sabu yang diorder di tempat yang sudah disepakati. "Sabu0sabu itu diranjau di daerah Pasuruan. Sekali ngambil bisa 15 gram sabu-sabu," ujar Leon.
Sementara yang terlibat dengan peredaran narkoba di LP Pamekasan adalah Steven (24), warga Jalan Embong Malang dan Daniel (23), warga Candi, Sidoarjo. Yang membeli dari seorang napi di LP Pamekasan adalah Daniel. Melalui telepon, Daniel mengorder pil ekstasi yang dimintanya.
"Pil itu diranjau di kawasan di Surabaya," terang Leo.
Leo mengatakan, Daniel tertangkap dengan barang bukti 13 pil ekstasi. Dari Daniel, petugas mengembangkannya ke Steven yang ditangkap di lobi Apartemen Puncak Permai dengan barnag bukti 17 butir pil ekstasi.
"Barang bukti yang kami amankan dari Daniel adalah pil kiriman ketiga. Pada kiriman pertama Daniel memesan 50 butir dan kiriman kedua 100 butir," tandas Leo.
Selain 5 budak narkoba tersebut, petugas juga menangkap 8 budak narkoba lain. Mereka ditangkap dalam waktu dua minggu terakhir. Total narkoba yang dapat diamankan dari seluruh kasus aadalah 18 gram sabu-sabu, 32 butir pil ekstasi, dan 177 gram ganja. (iwd/iwd)
Sumber: Detik.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :