Iseng, Dua Orang Pelajar Mencuri Sepeda Motor

MADIUN - Ada-ada saja tingkah dari MA (13) pelajar sekolah dasar asal Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun dan DA (15) pelajar sekolah menengah pertama asal Bogor. Karena ketahuan mencuri sepeda motor, akhirnya mereka harus meringkuk di dalam sel tahanan Polres Kota Madiun, Selasa (2/4/).

Mereka ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor Jupiter AE 3211 A0 dengan menggunakan kunci sepeda motor biasa. Hasil curian dijual setelah pihak sekolah melarang siswanya menggunakan sepeda motor.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Madiun Ajun Komisaris Suhono mengatakan walaupun anak-anak, pelaku tetap diproses secara hukum. Mereka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Menurut pelaku awalnya mereka tidak punya niatan untuk mencuri melainkan hanya main di alun-alun Kota Madiun. Tiba-tiba mereka melihat sepeda motor parkir dan dicoba dengan kunci sepeda lain, ternyata bisa," ujarnya
 
Dikutip : Kompas.com

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Lintas Madiun pada 04.50. dan Dikategorikan pada , , , , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

PENGUNJUNG ONLINE

2010 Lintas Madiun. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Madiun