Tiga Remaja Pembobol Bengkel Diringkus Polisi
Madiun, News, Patroli, Utama 07.53
Madiun - Aparat Satreskrim Polres
Madiun berhasil meringkus tiga remaja yang membobol salah satu bengkel
sepeda motor yang ada di Desa Prambon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten
Madiun.
Pur Humas Polres Madiun, Aiptu Sunu Budiharso mengatakan, tiga tersangka tersebut adalah, Ahmad Ristanto, Joko Untomo yang maish dibawa umur dan otak pimpinannya Wahyu Eko Prakoso.
"Ketiga tersangka ini baru berhasil kita amankan secara bergantian dibeberpa tempat berbeda setelah melakukan pencurian pada akhir bulan Desember kemarin," ujarnya, Kamis (21/3/2013).
Sunu menambahkan, dalam menjalankan aksinya ketiga kawanan tersebut, masuk dengan menjebol bagian atap rumah setelah sebelumnya menunggu korban tertidur. Kemudian langsung menggondol barang yang dianggap berharga.
"Selama menjalankan aksinya tersangka sudah berhasil menggasak belasan onderdil sepeda motor dan satu unit sepeda motor. Namun barang bukti sebagian sudah sulit kita dapatkan karena sudah dijual," kata dia.
Sementara itu, Wahyu Eko Prakoso, mengatakan, jika ia dan teman-temannya tersebut mencurei karena tidak memiliki uang untuk memenuhui hasrat mereka dalam bersenang-senang. "Uang hasil penjualan kita pakai buat beli macam-macam mulai dari rokok, makanan, dan miras," kata dia.
Kepada ketiga tersangka, penyidik Polres Madiun, menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan Jo UURI no 3 tahun 1997 tentang peradilan anak. Mengingat dua tersangka masih dibawah umur.
Pur Humas Polres Madiun, Aiptu Sunu Budiharso mengatakan, tiga tersangka tersebut adalah, Ahmad Ristanto, Joko Untomo yang maish dibawa umur dan otak pimpinannya Wahyu Eko Prakoso.
"Ketiga tersangka ini baru berhasil kita amankan secara bergantian dibeberpa tempat berbeda setelah melakukan pencurian pada akhir bulan Desember kemarin," ujarnya, Kamis (21/3/2013).
Sunu menambahkan, dalam menjalankan aksinya ketiga kawanan tersebut, masuk dengan menjebol bagian atap rumah setelah sebelumnya menunggu korban tertidur. Kemudian langsung menggondol barang yang dianggap berharga.
"Selama menjalankan aksinya tersangka sudah berhasil menggasak belasan onderdil sepeda motor dan satu unit sepeda motor. Namun barang bukti sebagian sudah sulit kita dapatkan karena sudah dijual," kata dia.
Sementara itu, Wahyu Eko Prakoso, mengatakan, jika ia dan teman-temannya tersebut mencurei karena tidak memiliki uang untuk memenuhui hasrat mereka dalam bersenang-senang. "Uang hasil penjualan kita pakai buat beli macam-macam mulai dari rokok, makanan, dan miras," kata dia.
Kepada ketiga tersangka, penyidik Polres Madiun, menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan Jo UURI no 3 tahun 1997 tentang peradilan anak. Mengingat dua tersangka masih dibawah umur.
Sumber : Beritajatim.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :