Sidang Perdana Korupsi Dana TPP Digelar Kamis Depan


MADIUN - Karyani Ekawati, tersangka korupsi dana Tunjangan Penghasilan Perangkat  Desa (TPP) Kabupaten Madiun tahun 2011 sebesar Rp 1,6 miliar, segera disidang setelah dua pekan berkasnya ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

"Saat ini Berkasnya sudah dilimpahkan tanggal 5 Maret 2013 lalu. Sementara kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Agendanya pada Kamis (14/3) sidang perdana digelar," ujar Kajari Kabupaten Madiun Benny Guritno, Senin (11/3).
 
Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan Karyani Ekawati,  Kamis (21/2). Staf Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) ini ditahan sebagai tersangka kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Perangkat Desa (TPP) Kabupaten Madiun tahun 2011 sebesar Rp 1,6 miliar. 

Modus yang dilakukan Karyani adalah menggelembungkan jumlah perangkat desa. Sejak bulan Maret  hingga Desember 2011, ada selisih sebanyak 2.734 perangkat. Karyani diduga merugikan negara sebesar
Rp 452 juta.
 
Karyani  Ekawati ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Madiun sejak tanggal  24 Oktober 2012 karena diduga menggelembungkan tunjangan perangkat desa  dalam empat tahap pada tahun 2011. Selain itu, Karyani dikenakan pasar 2 & 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Lintas_Daerah pada 06.33. dan Dikategorikan pada , , , , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

PENGUNJUNG ONLINE

2010 Lintas Madiun. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Madiun