Sidang Perdana Korupsi Dana TPP Digelar Kamis Depan
Kabupaten Madiun, Korupsi, News, Pemerintahan, Utama 06.33
MADIUN - Karyani Ekawati, tersangka korupsi dana Tunjangan Penghasilan Perangkat Desa (TPP) Kabupaten Madiun tahun 2011 sebesar Rp 1,6 miliar, segera disidang setelah dua pekan berkasnya ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
"Saat ini Berkasnya sudah dilimpahkan tanggal 5 Maret 2013 lalu. Sementara kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Agendanya pada Kamis (14/3) sidang perdana digelar," ujar Kajari Kabupaten Madiun Benny Guritno, Senin (11/3).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan Karyani Ekawati,
Kamis (21/2). Staf Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) ini ditahan
sebagai tersangka kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Perangkat
Desa (TPP) Kabupaten Madiun tahun 2011 sebesar Rp 1,6 miliar.
Modus yang dilakukan Karyani adalah menggelembungkan jumlah perangkat desa. Sejak bulan
Maret hingga Desember 2011, ada selisih sebanyak 2.734 perangkat. Karyani diduga merugikan negara sebesar
Rp
452 juta.
Karyani
Ekawati ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Madiun sejak tanggal
24 Oktober 2012 karena diduga menggelembungkan tunjangan perangkat desa
dalam empat tahap pada tahun 2011. Selain itu, Karyani dikenakan pasar 2 & 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
