Parpol Protes KPU Madiun
Kabupaten Madiun, News, Pilkada, Politik, Utama 05.16
MADIUN - Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) dan Partai Golongan Karya Kabupaten Madiun memprotes
kinerja Komisi Pemilihan Umum setempat, dalam menyelenggarakan tahapan
pilkada.
KPU Kabupaten Madiun dinilai melakukan pelanggaran,
karena tidak mengirim pemberitahuan tertulis mengenai hasil verifikasi
faktual bakal calon kepala daerah kepada partai pengusung.
"KPU
Kabupaten Madiun telah melanggar Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2004.
Setelah penelitian tahap dua, KPU mestinya memberitahukan pada parpol
pengusung," ujar Suprapto, anggota DPRD Kabupaten Madiun dari PDIP.
Protes
pengurus PDIP dan Partai Golkar disampaikan saat rapat dengar pendapat
antara DPRD Kabupaten Madiun, KPU Kabupaten Madiun, dan tim anggaran
eksekutif, Kamis (28/3/2013) di Gedung Dewan.
Anggota DPRD dari
Partai Golkar, Suparno, menambahkan, akibat perbuatan KPU pihaknya
merasa dirugikan, karena tidak memiliki kesempatan memperbaiki berkas.
Pilkada
Kabupaten Madiun saat ini memasuki tahap pengulangan pendaftaran
calon. Dari penjaringan sebelumnya hanya ada dua pasangan yang lolos
yakni Muhtarom dan Iswanto yang diusung oleh PKB dan Partai Demokrat,
serta pasangan Sukiman dan Sugito yang diusung oleh PDIP dan Golkar.
Akan
tetapi setelah diverifikasi faktual, Sugito dinyatakan tidak memenuhi
syarat, karena legalisir ijazahnya dibatalkan oleh Dinas Pendidikan Kota
Madiun.
Dikutip : Kompas.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :






