Parpol Protes KPU Madiun

 MADIUN - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golongan Karya Kabupaten Madiun memprotes kinerja Komisi Pemilihan Umum setempat, dalam menyelenggarakan tahapan pilkada.

KPU Kabupaten Madiun dinilai melakukan pelanggaran, karena tidak mengirim pemberitahuan tertulis mengenai hasil verifikasi faktual bakal calon kepala daerah kepada partai pengusung.

"KPU Kabupaten Madiun telah melanggar Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2004. Setelah penelitian tahap dua, KPU mestinya memberitahukan pada parpol pengusung," ujar Suprapto, anggota DPRD Kabupaten Madiun dari PDIP.

Protes pengurus PDIP dan Partai Golkar disampaikan saat rapat dengar pendapat antara DPRD Kabupaten Madiun, KPU Kabupaten Madiun, dan tim anggaran eksekutif, Kamis (28/3/2013) di Gedung Dewan.

Anggota DPRD dari Partai Golkar, Suparno, menambahkan, akibat perbuatan KPU pihaknya merasa dirugikan, karena tidak memiliki kesempatan memperbaiki berkas.

Pilkada Kabupaten Madiun saat ini memasuki tahap pengulangan pendaftaran calon. Dari penjaringan sebelumnya hanya ada dua pasangan yang lolos yakni Muhtarom dan Iswanto yang diusung oleh PKB dan Partai Demokrat, serta pasangan Sukiman dan Sugito yang diusung oleh PDIP dan Golkar.

Akan tetapi setelah diverifikasi faktual, Sugito dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena legalisir ijazahnya dibatalkan oleh Dinas Pendidikan Kota Madiun.
 
Dikutip : Kompas.com

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Lintas_Daerah pada 05.16. dan Dikategorikan pada , , , , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

PENGUNJUNG ONLINE

2010 Lintas Madiun. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Madiun