Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati
Jagal, Kabupaten Madiun, Margobawero, News, Patroli, Utama 05.15
MADIUN- Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu
keluarga, ayah, ibu, dan anak, di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten
Madiun, keluarga korban sempat menyerang terdakwa.
Keluarga korban menyerang terdakwa Agus Basuki (35), saat memasuki ruang sidang Candra, Rabu (27/3). Keluarga
korban berusaha menyerang tersangka dengan memukul terdakwa memakai tas cangklong yang mereka bawa. Beruntung polisi
yang bersiaga sejak pagi langsung mengamankan terdakwa Agus.
Dalam sidang lanjutan ini, keluarga korban juga meminta agar terdakwa Agus Basuki dihukum mati, karena selain menipu, terdakwa tega membunuh satu keluarga. Suyati (60) yang merupakan ibu dari Aan, salah satu korban sangat emosi dalam sidang yang berlangsung kemarin (27/3). Suyati meminta terdakwa dihukum mati karena tidak terima anak satu-satunya dan keluarganya dibunuh layaknya binatang.
Seperti yang diketahui, Agus Basuki (35), warga Demangan, Kecamatan Taman, Kota
Madiun, didakwa hukuman mati dalam sidang perdana yang digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Rabu (27/3).
Agus didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Agus
dibekuk polisi karena membunuh pasangan suami istri, Mohamad Giantoro
alias Aan (35) dan Retno Sugiarti (35), serta anak sulungnya, Tania
(11) uang bermukim di Jalan Margobawero Gang IX No.1, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
