Masih 20 Persen Lembaga Penyiaran Jatim Tak Berizin!
Madiun, News 23.36
Sebanyak 80 persen dari 400 lembaga penyiaran yang ada di Jatim sudah
memiliki izin siaran. Sedangkan, sisanya 20 persen belum memiliki izin
siaran, karena tak tersedianya kanal frekuensi.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim Fajar Arifianto Isnugroho, Kamis (21/2/2013) mengatakan, untuk lembaga penyiaran radio hampir semuanya sudah berizin, kecuali 100 radio yang berada di wilayah Malang, Kediri, dan Jombang. "Mereka masih bersiaran tapi tak punya izin, karena memang kanal frekuensinya penuh," ungkapnya.
Untuk lembaga penyiaran televisi lokal, ada 18 stasiun yang belum berizin yakni berada di wilayah Malang, Kediri, dan Madiun. "Ada delapan TV di Malang, enam TV di Kediri dan empat di Madiun yang belum berizin," katanya.
Untuk menyelesaikan perizinan yang belum diperoleh lembaga penyiaran tersebut, lanjut Fajar, maka perlu penambahan kanal frekuensi. "Jika kanal frekuensi ditambah, maka semua radio dan TV dapat diproses perizinannya. Namun, penambahan kanal ini wewenang Kementerian Kominfo," ujarnya.
Agar kanal dapat ditambah, tahun 2012 lalu KPID Jatim juga telah mengajukan penambahan pada Menteri Kominfo Tifatul Sembiring. "Usulan penambahan kanal sudah kami sampaikan tahun lalu. Kabarnya saat ini masih dibahas di pusat dan masih ada maping penataan kanal," imbuhnya.
Jika disetujui, maka akan diterbitkan Permenkominfo baru untuk penambahan kanal tersebut. Penambahan kanal itu perlu karena masih besar potensi ekonomi dan penduduk yang memerlukan eksistensi lembaga penyiaran. Adapun wilayah yang perlu penambahan, yakni di Sidoarjo, Gresik, Jombang, Mojokerto, Kediri, Malang, dan Madiun.
Di samping perlu penambahan kanal baru, pihaknya kini juga terus memproses perpanjangan izin lembaga penyiaran yang telah memiliki izin. Untuk itu, lanjut dia, proses EDP (evaluasi dengan pendapat) masih terus dilakukan sebagai langkah awal untuk memproses perpanjangan izin.
Melalui EDP, tiap lembaga penyiaran mengikuti prosesi sidang sebagai ajang klarifikasi guna memverifikasi ulang data.
Misalnya, mengkroscek ulang data kepemilikan lembaga penyiaran, serta program acara yang harus sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.
Usai mengikuti EDP, dalam tempo sekitar 14 hari KPID akan membuatkan rekomendasi kelayakan (RK) dan itu akan dikirimkan ke Kementerian Kominfo dengan dilampirkan pula berkas data milik radio bersangkutan yang telah lolos tahap EDP.
Jika berkas dan RK sudah diterima Kementerian Kominfo, maka selanjutnya hanya menunggu jadwal untuk digelar FRB (forum rapat bersama). FRB diikuti oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan, KPID Jatim, Dinas Kominfo Jatim, Balmon Kelas II Surabaya, KPI Pusat, dan Kementerian Kominfo. Usai FRB digelar, barulah IPP (izin prinsip penyiaran) baru untuk perpanjangan masa lima tahun dikeluarkan oleh Menteri Kominfo.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim Fajar Arifianto Isnugroho, Kamis (21/2/2013) mengatakan, untuk lembaga penyiaran radio hampir semuanya sudah berizin, kecuali 100 radio yang berada di wilayah Malang, Kediri, dan Jombang. "Mereka masih bersiaran tapi tak punya izin, karena memang kanal frekuensinya penuh," ungkapnya.
Untuk lembaga penyiaran televisi lokal, ada 18 stasiun yang belum berizin yakni berada di wilayah Malang, Kediri, dan Madiun. "Ada delapan TV di Malang, enam TV di Kediri dan empat di Madiun yang belum berizin," katanya.
Untuk menyelesaikan perizinan yang belum diperoleh lembaga penyiaran tersebut, lanjut Fajar, maka perlu penambahan kanal frekuensi. "Jika kanal frekuensi ditambah, maka semua radio dan TV dapat diproses perizinannya. Namun, penambahan kanal ini wewenang Kementerian Kominfo," ujarnya.
Agar kanal dapat ditambah, tahun 2012 lalu KPID Jatim juga telah mengajukan penambahan pada Menteri Kominfo Tifatul Sembiring. "Usulan penambahan kanal sudah kami sampaikan tahun lalu. Kabarnya saat ini masih dibahas di pusat dan masih ada maping penataan kanal," imbuhnya.
Jika disetujui, maka akan diterbitkan Permenkominfo baru untuk penambahan kanal tersebut. Penambahan kanal itu perlu karena masih besar potensi ekonomi dan penduduk yang memerlukan eksistensi lembaga penyiaran. Adapun wilayah yang perlu penambahan, yakni di Sidoarjo, Gresik, Jombang, Mojokerto, Kediri, Malang, dan Madiun.
Di samping perlu penambahan kanal baru, pihaknya kini juga terus memproses perpanjangan izin lembaga penyiaran yang telah memiliki izin. Untuk itu, lanjut dia, proses EDP (evaluasi dengan pendapat) masih terus dilakukan sebagai langkah awal untuk memproses perpanjangan izin.
Melalui EDP, tiap lembaga penyiaran mengikuti prosesi sidang sebagai ajang klarifikasi guna memverifikasi ulang data.
Misalnya, mengkroscek ulang data kepemilikan lembaga penyiaran, serta program acara yang harus sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.
Usai mengikuti EDP, dalam tempo sekitar 14 hari KPID akan membuatkan rekomendasi kelayakan (RK) dan itu akan dikirimkan ke Kementerian Kominfo dengan dilampirkan pula berkas data milik radio bersangkutan yang telah lolos tahap EDP.
Jika berkas dan RK sudah diterima Kementerian Kominfo, maka selanjutnya hanya menunggu jadwal untuk digelar FRB (forum rapat bersama). FRB diikuti oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan, KPID Jatim, Dinas Kominfo Jatim, Balmon Kelas II Surabaya, KPI Pusat, dan Kementerian Kominfo. Usai FRB digelar, barulah IPP (izin prinsip penyiaran) baru untuk perpanjangan masa lima tahun dikeluarkan oleh Menteri Kominfo.
Sumber : Beritajatim.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :