Walikota Madiun tolak tuntutan sub kontraktor dan mantan buruh PBM
Madiun, Pemerintahan, Utama 20.54

Atas tuntutan inilah, walikota Madiun menolak dengan tegas. Alasannya, pihak pemkot Madiun, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum, tidak mempunyai hubungan hukum dengan pihak sub kontraktor, suplaiyer dan mantan pekerja. Hubungan hukum hanya terjalin dengan PT Lince selaku kontraktor yang mengerjakan pembangunan PBM.
"Pihak pemkot Madiun tidak ada hubungan hukum dengan mereka yang meminta tuntutan. Hubungan hukum pemkot cuma sama PT Lince. Kalau sisa 5 prosen saya berikan kepada orang yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan pemkot, nanti saya malah kena masalah hukum. Itu namanya menguntungkan orang lain tanpa dasar hukum",jelas Bambang Irianto, kepada wartawan, Kamis (16/02/2012).
Memang, pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) kota Madiun, Jawa Timur yang menelan angggaran sekitar Rp.76 miliar, terus mengundang polemik yang berkepanjangan. Diberitakan sebelumnya, terkait masalah ini Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Komunikasi Rakyat (LSM-WKR), melakukan aksi demo di kantor Pekerjaan Umum dan di depan pasar besar.
Sebelum ini, atas ketidakprofesianal masalah keuangan, PT Lince selaku kontraktor utama pembangunan PBM, diajukan permohonan pailit oleh Usaha Dagang (UD) Bina Mitra Abadi Sentosa atau yang lebih dikenal dengan nama UD Bimas yang berkedudukan di Jalan Semolowaru Surabaya. Surat permohanan pernyataan pailit untuk PT Lince selaku termohan, sudah dilayangkan oleh kuasa hukum UD Bimas, Wardoyo & Rekan, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam surat permohan pailit, ada enam nama kreditur yang turut disebut dan memiliki piutang terhadap termohon pailit, PT Lince. Masing masing CV Wahana Tehnik Madiun, KPPP Jakarta, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) kota Madiun, Kementrian Transmigrasi dan Ketenagakerjaan RI, UD Fajar Mulia Madiun serta CV Lintang Songo Madiun.
Menurut pengacara pemohon pailit saat itu, alasan kliennya mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap PT Lince, karena beberapa kali kontraktor pembangunan PBM ini melakukan wanprestasi (ingkar janji) dalam hal pembayaran. Dalam pembangunan PBM, pada bulan Juli 2010, PT Lince membeli bahan material berupa besi beton senilai 1,478 milyar rupiah. Oleh PT Lince, pembelian ini dibayar dengan Cek Bank Jatim. Namun pada saat jatuh tempo tanggal 9 dan 17 Juli 2010, ternyata Cek tidak dapat dicairkan. Dan pihak PT Lince meminta waktu tanggal 7 September dan tanggal 20 September 2010.
Tapi ketika jatuh tempo, ternyata pihak PT Lince ingkar lagi dan minta waktu hingga 29 September 2010. Pihak UD Bimas dijanjikan dibayar dua tahap dengan dua Cek. Tahap satu sebesar 800 juta rupiah tertanggal 29 Oktober 2010, tahap dua sebesar 756 juta rupiah yang akan dibayar tanggal 25 Oktober 2010. Tapi ternyata, hanya satu lembar Cek senilai 800 juta rupiah yang bisa dicairkan. Sedangkan sisanya sebesar 756 juta rupiah, tidak dapat dicairkan.
Pihak PT Lince meminta waktu lagi dan berjanji akan membayar tanggal 5 Nopember 2010 untuk yang 400 juta rupiah, serta tanggal 29 Nopember untuk yang 373 juta rupiah. Dan lagi lagi PT Lince ingkar janji. Karena ketika Cek akan dicairkan di Bank Jatim cabang Mojokerta, ditolak oleh Bank karena saldo rekening Giro tidak cukup. Begitu juga seterusnya, PT Lince terus ingkar janji.
Sumber : berita2.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
