Pak Haji Ibrahim dari Madiun siksa orang lalu dijebloskan ke sel
Dagangan, Madiun, Patroli, Utama 15.13

“Wajah saya tiba-tiba dipukuli Haji Ibrahim hingga lebam ketika sedang antre potong rambut,” ujar korban Suhadi.
Penyiksaan yang dilancarkan Ibrahim terhadap Suhadi berlangsung pada Nopember 2011 sekitar pukul 10.00 WIB ketika antre potong rambut.
Suhadi harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Batil Dolopo, Kabupaten Madiun, selama lima hari.
Oleh Suhadi, penyiksaan ini dia laporkan ke kantor polisi. Namun, Suhadi dijerat polisi dengan pasal 310 KUH Pidana tentang Penghinaan, sedangkan Ibrahim dijerat pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan.
Polisi tidak menahan tersangka Ibrahim meski ancamannya mencapai lima tahun penjara. Penduduk lantas mendemonstrasi kantor polisi.
“Saya sebagai korban malah diancam dengan pasal penghinaan,” kata Suhadi.
Dia menjelaskan, sebelum disiksa, dia sempat bertemu Ibrahim di warung kopi yang diikuti pertengkaran.
“Saya dikatai kasar, dan ditantang berkelahi. Lalu saya bilang, kamu haji kurang ajar dan provokator,” ujar Suhadi.
Pada pukul 13.30 WIB, surat penahanan Haji Ibrahim ditandatangani Jaksa Penuntut Sri Lestari. Haji Ibrahim kemudian dijebloskan ke sel tahanan.
Sumber : Yustisi.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :