Pak Haji Ibrahim dari Madiun siksa orang lalu dijebloskan ke sel

Puluhan orang dari Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mengiringi pelimpahan perkara penyiksaan korban Suhadi oleh Haji Ibrahim dari kantor polisi setempat ke Kejaksaan Negeri Madiun, Kamis (26/o1).

“Wajah saya tiba-tiba dipukuli Haji Ibrahim hingga lebam ketika sedang antre potong rambut,” ujar korban Suhadi.

Penyiksaan yang dilancarkan Ibrahim terhadap Suhadi berlangsung pada Nopember 2011 sekitar pukul 10.00 WIB ketika antre potong rambut.

Suhadi harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Batil Dolopo, Kabupaten Madiun, selama lima hari.

Oleh Suhadi, penyiksaan ini dia laporkan ke kantor polisi. Namun, Suhadi dijerat polisi dengan pasal 310 KUH Pidana tentang Penghinaan, sedangkan Ibrahim dijerat pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan.

Polisi tidak menahan tersangka Ibrahim meski ancamannya mencapai lima tahun penjara. Penduduk lantas mendemonstrasi kantor polisi.

“Saya sebagai korban malah diancam dengan pasal penghinaan,” kata Suhadi.

Dia menjelaskan, sebelum disiksa, dia sempat bertemu Ibrahim di warung kopi yang diikuti pertengkaran.

“Saya dikatai kasar, dan ditantang berkelahi. Lalu saya bilang, kamu haji kurang ajar dan provokator,” ujar Suhadi.

Pada pukul 13.30 WIB, surat penahanan Haji Ibrahim ditandatangani Jaksa Penuntut Sri Lestari. Haji Ibrahim kemudian dijebloskan ke sel tahanan.

“Saya tidak apa-apa ditahan, semua itu hanya Allah yang paling tahu,” kata Ibrahim diantar istri dan kerabatnya masuk sel.


Sumber : Yustisi.com

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Roedy pada 15.13. dan Dikategorikan pada , , , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

PENGUNJUNG ONLINE

2010 Lintas Madiun. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Madiun