Mobil Mantan Ketua DPRD Madiun Ditarik Paksa saat Dikendarai
Madiun, News, Pemerintahan 18.35
Penarikan mobil bernomor polisi AE 1802 EH itu karena ditengarai sang pemilik menunggak pembayaran kredit selama delapanbulan. Menghadapi tindakan sepihak pihak toyota, Lilik lalu melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Sektor Tarokan.
Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Tarokan Aiptu Rudi kepada wartawan mengaku telah menerima laporan dari
pemilik mobil.
"Setelah kita pelajari persoalan ini adalah ranah perdata fidusia. Kita sarankan agar kedua belah pihak menyelesaikan secara
bersama-sama," ujar Rudi.
Namun, mobil yang saat disita dikendarai kerabat Lilik itu, dititipkan di Mapolsek setempat. Ini untuk menengahi klaim
kedua belah pihak sebagai pemilik sah mobil berwarna silver tersebut.
Lilik Indarto belum berhasil dikonfirmasi soal ini. Sedangkan PT Toyota Astra Finance Malang melalui eksekutor Jaminan Fisudia Pardamean Sinaga menolak dikatakan melakukan penyitaan secara paksa.
"Kami membawa surat kuasa dan surat perjanjian yang didaftarkan ke fidusia terkait kredit mobil ini," ujar Pardamean.
Tunggakan selama delapan bulan dengan kewajiban ansuran Rp4,5 juta per bulan diakui Pardamean sebagai sebab penarikan tersebut.
Sumber : Mediaindonesia.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
