Mobil Mantan Ketua DPRD Madiun Ditarik Paksa saat Dikendarai

MADIUN - Sebuah mobil Toyota Avanza milik mantan Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Lilik Indarto, ditarik paksa oleh petugas leasing PT Toyota Astra Finance Malang, saat melintas di Jalan Raya Desa/Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, (Kamis (9/2).

Penarikan mobil bernomor polisi AE 1802 EH itu karena ditengarai sang pemilik menunggak pembayaran kredit selama delapanbulan. Menghadapi tindakan sepihak pihak toyota, Lilik lalu melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Sektor Tarokan.

Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Tarokan Aiptu Rudi kepada wartawan mengaku telah menerima laporan dari
pemilik mobil.

"Setelah kita pelajari persoalan ini adalah ranah perdata fidusia. Kita sarankan agar kedua belah pihak menyelesaikan secara

bersama-sama," ujar Rudi.

Namun, mobil yang saat disita dikendarai kerabat Lilik itu, dititipkan di Mapolsek setempat. Ini untuk menengahi klaim

kedua belah pihak sebagai pemilik sah mobil berwarna silver tersebut.

Lilik Indarto belum berhasil dikonfirmasi soal ini. Sedangkan PT Toyota Astra Finance Malang melalui eksekutor Jaminan Fisudia Pardamean Sinaga menolak dikatakan melakukan penyitaan secara paksa.


"Kami membawa surat kuasa dan surat perjanjian yang didaftarkan ke fidusia terkait kredit mobil ini," ujar Pardamean.

Tunggakan selama delapan bulan dengan kewajiban ansuran Rp4,5 juta per bulan diakui Pardamean sebagai sebab penarikan tersebut.

Sumber : Mediaindonesia.com

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Roedy pada 18.35. dan Dikategorikan pada , , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

PENGUNJUNG ONLINE

2010 Lintas Madiun. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Madiun