Jatim tindak 305 izin trayek bus AKDP

Selama 2011 Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Jawa Timur menindak 305 izin trayek bus jenis angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) yang dinilai nakal atau sering melanggar.

Sumarsono, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub dan LLAJ Jatim, menegaskan bila pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi pengelola atau operator anggutan darat khususnya untuk perusahaan otobus.


"Sanksi tegas terhadap PO Bus AKDP yang melanggar aturan pada tahun lalu [ 2011] cukup banyak. Beberapa surat teguran dan peringatan juga telah dikeluarkan, bahkan khusus untuk pencabutan izin trayek telah dikeluarkan sebanyak 305 unit trayek bagi bus AKDP," katanya hari ini.


Dia menjelaskan upaya sanksi yang bertingkat itu dilakukan sebagai langkah pembinaan, agar pengusaha atau pemilik PO menjadi jera dan segera mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.


Dia menegaskan Dishub sangat serius dan berharap bisa meminimalisir pelanggaran yang tujuan utamanya guna meraih
zero accident di jalan.

"Jadi intinya soal pelanggaran, sikapnya tidak main-main. Ukurannya, kalau melanggar sekali hingga tiga kali diberikan peringatan. Jika sampai empat kami kami bekukan bahkan pencabutan ijin trayek," tegasnya.


Dia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan PO bus AKDP yang nakal ini bervariasi mulai dari pelanggaran karena bus ugal-ugalan saat berkendara di jalan, menaikkan tarif bus tidak sesuai aturan dan bahkan melakukan penelataran penumpang di jalan.


"Pelanggaran ini diperoleh dari berbagai informasi masyarakat yang di sampaikan melalui media, SMS dan bahkan ada konsumen yang menelpon langsung ke Dishub Jatim," terangnya.


Dengan dasar pengaduan itu, kata Sumarsono, pihaknya secara langsung melakukan langkah-langkah penindakan kepada PO bus AKDP yang melanggar.


"Prosedurnya, mulai dari memberikan peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga, pembekuan dan pencabutan ijin trayek bus yang bermasalah."


Lebih jauh dia, jumlah trayek yang banyak ditindak itu tidak mempengaruhi pada pelayanan transportasi kepada masyarakat. Sebab, diperkirakan
load factor (tingkat keterisian penumpang) masih cukup banyak yakni sekitar 50%-60%.

"Tidak mempengaruhi yang dilapangan, sebab hasil pantau dilapangan tingkat ketersian kursi penumpang masih sekitar 50-60%," tegasnya.


Dia menuturkan, sebagian trayek PO bus yang dicabut ada diberbagai daerah diantaranya trayek Probolinggo, Malang, Madiun, Tulungagung, Lamongan, dan Bojonegoro.


"Namun, masih banyak PO yang baik. Artinya, tidak melanggar sehingga penumpang akan terlayani dengan baik," ujarnya.


Data yang dihimpun Bisnis, daftar pemberian sanksi adminitratif bus AKDP selama 2011, kategori sanksi peringatan pertama jumlahnya 327 trayek bus, peringatan kedua 181 trayek bus, peringatan ketiga 331 trayek bus, pembekuan 340 trayek bus, dan pencabutan 305 trayek bus.



Sumber : Bisnis.com


JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Roedy pada 00.26. dan Dikategorikan pada , , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

PENGUNJUNG ONLINE

2010 Lintas Madiun. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Madiun