Pemuda Putus Sekolah dan Pelajar Bobol Toko
Madiun, Patroli, Pilangkenceng, Utama 23.16

Kepala Polsek Pilangkenceng Ajun Komisaris Eko Basuki mengatakan, Kukuh dan Brian merupakan tersangka kasus pencurian di sebuah toko pada 6 Desember 2011.
Kukuh yang putus sekolah menengah atas dan Brian yang berstatus pelajar di salah satu SMP negeri di Pilangkenceng ini kedapatan mencuri sejumlah barang dagangan, seperti kopi bubuk 1 kg, permen 1 kg, Kratingdaeng, Kuku Bima, Ekstra Joss, dan tabung elpiji kemasan 3 kg.
"Mereka mengaku mencuri barang itu untuk dijual. Uangnya dipakai jajan. Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.
Sumber : Kompas.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
