Pemuda Putus Sekolah dan Pelajar Bobol Toko

Kukuh Pujianto (17) dan Brian (15), warga Desa Lumoro, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditangkap polisi, Senin (12/12/2011) pagi. Keduanya sempat diburu polisi selama lima hari.

Kepala Polsek Pilangkenceng Ajun Komisaris Eko Basuki mengatakan, Kukuh dan Brian merupakan tersangka kasus pencurian di sebuah toko pada 6 Desember 2011.

Kukuh yang putus sekolah menengah atas dan Brian yang berstatus pelajar di salah satu SMP negeri di Pilangkenceng ini kedapatan mencuri sejumlah barang dagangan, seperti kopi bubuk 1 kg, permen 1 kg, Kratingdaeng, Kuku Bima, Ekstra Joss, dan tabung elpiji kemasan 3 kg.

"Mereka mengaku mencuri barang itu untuk dijual. Uangnya dipakai jajan. Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.


Sumber : Kompas.com


JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Roedy pada 23.16. dan Dikategorikan pada , , , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

PENGUNJUNG ONLINE

2010 Lintas Madiun. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Madiun