Sri Utami, Kurir Sabu yang Dikucilkan Anak
Madiun, magetan, News, Patroli, Utama 23.55
S
ri Utami binti Karim, 60 tahun, terdakwa perkara narkoba, hanya bisa menangis ketika ditanya putusan hakim yang dijatuhkan padanya. Perempuan paruh baya ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp800 juta.
Ibu yang memiliki empat anak itu tidak bisa membayangkan hari-harinya selama dibalik jeruji besi. Pasalnya, dia menderita penyakit kencing manis yang setiap hari harus minum obat. Selain itu, dia juga harus menjalani terapi khusus untuk penyakitnya itu.
“Saya tidak tahu, harus bagaimana di penjara nanti,” ujarnya lirih.
Sebagai ibu rumah tangga biasa, Sri Utami tidak punya uang lebih untuk memproses lebih lanjut perkara yang membelitnya. Kini ia hanya pasrah dengan nasibnya. Perempuan asal Desa Ketanggi, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, itu didakwa mengedarkan narkoba di daerah Margomulyo, Bojonegoro, pada Februari 2011 lalu.
Ketika itu, dia tertangkap tangan membawa dua bungkus sabu-sabu yang hendak diberikan kepada calon pembeli. Saat itu, Sri Utami mengendarai sendiri sepeda motor Legenda dari Ngawi menuju ke Margomulyo yang ada di daerah perbatasan itu. Apes, pria yang memesan sabu-sabu itu ternyata polisi.
“Saya dibohongi mas, gara-gara uang Ro.150 ribu koq mau saja mengantar pesanan ke orang yang baru saya kenal,” tutur Sri Utami.
Tidak hanya itu saja, polisi juga berjanji akan membebaskan dirinya kalau bisa menunjukkan siapa saja yang komplotan sabu-sabu. Karena sudah beberapa kali terlibat peredaran narkoba di daerah Madiun dan Magetan. Banyak sudah orang yang masuk ke dalam jeruji besi. Tapi polisi tetap menjebloskannya ke dalam penjara.
Kini, Sri Utami menjalani hari-hari dengan berat di bui blok wanita Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A Bojonegoro. Sejak ditahan ia baru sekali merasakan manisnya mendapat besukan anak-anaknya. Sayangnya, mereka tidak lagi perduli dengan nasib ibunya. Sri Utami hanya menggantungkan harapan pada anaknya Levira Setyadi yang kini menghuni di lapas Madiun. Putra bungsunya itu baru menjalani 2 tahun dari putusan 7 tahun dalam perkara sabu-sabu.
Terasa klop ibu dan anak sama-sama mendekam dibalik jeruji besi dengan perkara serupa. Tapi bagaimanapun ia ada wanita biasa yang juga butuh perhatian anak-anak yang telah dilahirkannya. Sehingga tak adil jika ia harus dikucilkan dalam penantian di dalam tembok derita.(joe/ipg)
Sumber : Suarasurabaya.net
Ibu yang memiliki empat anak itu tidak bisa membayangkan hari-harinya selama dibalik jeruji besi. Pasalnya, dia menderita penyakit kencing manis yang setiap hari harus minum obat. Selain itu, dia juga harus menjalani terapi khusus untuk penyakitnya itu.
“Saya tidak tahu, harus bagaimana di penjara nanti,” ujarnya lirih.
Sebagai ibu rumah tangga biasa, Sri Utami tidak punya uang lebih untuk memproses lebih lanjut perkara yang membelitnya. Kini ia hanya pasrah dengan nasibnya. Perempuan asal Desa Ketanggi, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, itu didakwa mengedarkan narkoba di daerah Margomulyo, Bojonegoro, pada Februari 2011 lalu.
Ketika itu, dia tertangkap tangan membawa dua bungkus sabu-sabu yang hendak diberikan kepada calon pembeli. Saat itu, Sri Utami mengendarai sendiri sepeda motor Legenda dari Ngawi menuju ke Margomulyo yang ada di daerah perbatasan itu. Apes, pria yang memesan sabu-sabu itu ternyata polisi.
“Saya dibohongi mas, gara-gara uang Ro.150 ribu koq mau saja mengantar pesanan ke orang yang baru saya kenal,” tutur Sri Utami.
Tidak hanya itu saja, polisi juga berjanji akan membebaskan dirinya kalau bisa menunjukkan siapa saja yang komplotan sabu-sabu. Karena sudah beberapa kali terlibat peredaran narkoba di daerah Madiun dan Magetan. Banyak sudah orang yang masuk ke dalam jeruji besi. Tapi polisi tetap menjebloskannya ke dalam penjara.
Kini, Sri Utami menjalani hari-hari dengan berat di bui blok wanita Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A Bojonegoro. Sejak ditahan ia baru sekali merasakan manisnya mendapat besukan anak-anaknya. Sayangnya, mereka tidak lagi perduli dengan nasib ibunya. Sri Utami hanya menggantungkan harapan pada anaknya Levira Setyadi yang kini menghuni di lapas Madiun. Putra bungsunya itu baru menjalani 2 tahun dari putusan 7 tahun dalam perkara sabu-sabu.
Terasa klop ibu dan anak sama-sama mendekam dibalik jeruji besi dengan perkara serupa. Tapi bagaimanapun ia ada wanita biasa yang juga butuh perhatian anak-anak yang telah dilahirkannya. Sehingga tak adil jika ia harus dikucilkan dalam penantian di dalam tembok derita.(joe/ipg)
Sumber : Suarasurabaya.net
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :